peraturan:sdp:335pj.3321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 335/PJ.332/1999 TENTANG USUL PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 480/KMK.04/1997 TANGGAL 29 AGUSTUS 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengusulkan : a. Memberikan imbalan bunga untuk kelebihan pembayaran pajak yang permohonannya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) mengenai Tahun Pajak 1994 dan sebelumnya. b. Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 sehingga mengakomodasi Pasal 88 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) untuk memberikan imbalan bunga bagi kelebihan pembayaran pajak yang permohonannya diajukan ke BPSP mengenai seluruh Tahun Pajak. c. Menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur pemberian kelebihan pembayaran pajak yang permohonannya diajukan ke BPSP mengenai Tahun Pajak 1994 dan sebelumnya, menunggu perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tersebut di atas. 2. Ketentuan-ketentuan yang terkait. a. Pasal 27A UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. b. Pasal II UU Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan undang-undang ini. c. Pasal 88 UU BPSP mengatur bahwa apabila putusan BPSP mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan dalam penjelasannya antara lain menyebutkan bahwa pemberian imbalan bunga tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP. d. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau putusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) mengenai Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan : a. Sesuai dengan Pasal 88 UU BPSP dan penjelasannya, pemberian imbalan bunga diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP. b. Ketentuan pemberian imbalan bunga seperti diatur dalam Pasal 27A UU KUP merupakan ketentuan hasil perubahan UU KUP tahun 1994 yang mulai berlaku tahun 1995. Oleh karena itu maka pelaksanaan pemberian bunga dimaksud berlaku untuk keputusan keberatan atau putusan banding mengenai tahun pajak 1995 dan sesudahnya. c. Sehubungan dengan hal tersebut usul pemberian imbalan bunga untuk kelebihan pembayaran pajak yang permohonan bandingnya diajukan ke BPSP mengenai Tahun Pajak 1994 dan sebelumnya dengan menyesal tidak dapat diterima. Demikian untuk diketahui dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/335pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1