User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:335pj.3321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 335/PJ.332/1999

                            TENTANG

       USUL PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 480/KMK.04/1997
                        TANGGAL 29 AGUSTUS 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengusulkan :
    a.  Memberikan imbalan bunga untuk kelebihan pembayaran pajak yang permohonannya 
        diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) mengenai Tahun Pajak 1994 dan 
        sebelumnya.

    b.  Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 
        29 Agustus 1997 sehingga mengakomodasi Pasal 88 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan 
        Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) untuk memberikan imbalan bunga bagi kelebihan 
        pembayaran pajak yang permohonannya diajukan ke BPSP mengenai seluruh Tahun Pajak.

    c.  Menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur pemberian kelebihan 
        pembayaran pajak yang permohonannya diajukan ke BPSP mengenai Tahun Pajak 1994 dan 
        sebelumnya, menunggu perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 
        tanggal 29 Agustus 1997 tersebut di atas.

2.  Ketentuan-ketentuan yang terkait.
    a.  Pasal 27A UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa apabila 
        pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka 
        kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua 
        persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

    b.  Pasal II UU Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa terhadap semua hak dan 
        kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya diberlakukan ketentuan Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan 
        perubahan berdasarkan undang-undang ini.

    c.  Pasal 88 UU BPSP mengatur bahwa apabila putusan BPSP mengabulkan sebagian atau seluruh 
        banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 
        2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan dalam 
        penjelasannya antara lain menyebutkan bahwa pemberian imbalan bunga tersebut dengan 
        mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP.

    d.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 
        mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau 
        putusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat 
        Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) mengenai Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
    a.  Sesuai dengan Pasal 88 UU BPSP dan penjelasannya, pemberian imbalan bunga diberikan 
        dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP.

    b.  Ketentuan pemberian imbalan bunga seperti diatur dalam Pasal 27A UU KUP merupakan 
        ketentuan hasil perubahan UU KUP tahun 1994 yang mulai berlaku tahun 1995. Oleh karena 
        itu maka pelaksanaan pemberian bunga dimaksud berlaku untuk keputusan keberatan atau 
        putusan banding mengenai tahun pajak 1995 dan sesudahnya.

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut usul pemberian imbalan bunga untuk kelebihan pembayaran 
        pajak yang permohonan bandingnya diajukan ke BPSP mengenai Tahun Pajak 1994 dan 
        sebelumnya dengan menyesal tidak dapat diterima.

Demikian untuk diketahui dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/335pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1