User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3356pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3356/PJ.531/1997

                            TENTANG

           PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS CARTER PESAWAT HELIKOPTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1997, perihal seperti tertera pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan bahwa PPN atas carter pesawat helikopter dapat dikreditkan sebagai Pajak 
Masukan sepanjang carter pesawat helikopter berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang atas 
penyerahannya terutang PPN, sesuai Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 TAHUN 1994.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3356pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1