peraturan:sdp:3356pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3356/PJ.531/1997 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS CARTER PESAWAT HELIKOPTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1997, perihal seperti tertera pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa PPN atas carter pesawat helikopter dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang carter pesawat helikopter berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN, sesuai Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 TAHUN 1994. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3356pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1