peraturan:sdp:3346pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3346/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 25 November 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara, PT ABC mengimpor kapal KM PQR (Ex Miesho Maru) dan KM XYZ (EX Ruyi Maru) pada bulan November 1996 (PIUD bulan November 1996). 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. 3. Selanjutnya pada Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut diatas, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa atas impor dua unit kapal tersebut diatas yang dilakukan PT ABC PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3346pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1