User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3346pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3346/PJ.532/1996

                            TENTANG

                          PPN ATAS IMPOR KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 25 November 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara, PT ABC mengimpor kapal KM PQR (Ex Miesho Maru) 
    dan KM XYZ (EX Ruyi Maru) pada bulan November 1996 (PIUD bulan November 1996).

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor kapal laut, kapal sungai, 
    kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran 
    Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Selanjutnya pada Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut diatas, Keputusan Menteri 
    Keuangan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini dijelaskan bahwa atas impor dua unit kapal tersebut diatas yang dilakukan PT ABC PPN 
    yang terutang ditanggung Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3346pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1