peraturan:sdp:3345pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3345/PJ.53/1993 TENTANG PPN ATAS PROYEK YANG DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX aslan tanggal 6 Nopember 1993 perihal permohonan penghapusan PPN dan PPh Pasal 22, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor, terutang PPN sebesar 10% dari nilai kontak/nilai penggantian. PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga dikenakan tanpa membedakan status konsumen (pembeli barang atau penerima jasa) baik badan maupun perorangan, baik yang mencari laba maupun tidak, termasuk instansi Pemerintah. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 56 TAHUN 1988 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 3. Sesuai dengan surat persetujuan prinsip penunjukan langsung dari DPU Ditjen Bina Marga kepada Dit. Faslanal No. XXX tanggal 2 September 1993, dinyatakan bahwa Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Propinsi Maluku Kontrak Paket Pulau Tranggan dibiayai dari APBN. Dengan demikian atas penyerahan jasa pemborongan bangunan oleh Dit. Faslanal kepada Ditjen Bina Marga tidak dipungut PPN sepanjang Dit. Faslanal dapat membuktikan bahwa penghasilan yang diperoleh dari proyek dimaksud dimasukkan ke dalam Rekening Dit. Faslanal. Dalam hal Dit. Faslanal tidak dapat membuktikan bahwa penghasilan yang diperoleh dari proyek dimaksud dimasukkan ke dalam rekeningnya, maka atas pembayaran Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Propinsi Maluku Kontrak Pulau Tranggan tetap harus dipungut PPN. 4. Sesuai dengan Surat Perintah Dit. Faslanal kepada PT XYZ Nomor XXX tanggal 14 September 1993, PT XYZ ditunjuk sebagai General Superintendent (GS) dalam Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Propinsi Maluku Kontrak Paket Pulau Tranggan. Dalam hal proyek tersebut secara murni dilaksanakan oleh PT XYZ, maka sebagai Pengusaha Kena Pajak PT XYZ harus memungut PPN atas penyerahan JKP kepada siapapun. Sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jo Kep. Menkeu Nomor 1288/KMK.04/1988, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh KPKN atas nama PT XYZ. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3345pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1