User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3339pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3339/PJ.532/1996

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 15 Agustus 1996 perihal pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena 
    Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain 
    yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2.  Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) Undang-undang tersebut di atas menetapkan bahwa dalam hal 
    pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah saat 
    pembayaran.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kapal penyeberangan 
    kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar 
    perorangan, ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Berdasarkan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan 
    ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

5.  Mengacu kepada butir 3.6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 
    2 Januari 1995 (SERI PPN 1-95), maka pemberlakuan ketentuan yang baru tidak terikat pada 
    terjadinya pembayaran sebelum tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru tersebut untuk 
    penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru tersebut 
    untuk penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru 
    tersebut. Dengan perkataan lain, meskipun pembayaran telah terjadi sebelum tanggal mulai 
    berlakunya ketentuan baru, atas penyerahan yang bersangkutan tetap harus diberlakukan ketentuan 
    yang baru apabila penyerahan tersebut memang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya 
    ketentuan baru.

6.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. ABC telah melakukan kontrak pembuatan kapal 
    penyeberangan pada bulan Oktober 1995 dan penyerahannya pada bulan September 1996. Dalam 
    harga kontrak sudah termasuk PPN dan telah dilakukan pembayaran untuk termin ke-satu pada tahun 
    1995.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 6, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    7.1.    Untuk pembayaran yang telah terjadi sebelum tanggal mulai berlakunya ketentuan baru, atas 
        penyerahan yang bersangkutan tetap harus diberlakukan ketentuan yang baru apabila 
        penyerahan tersebut memang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan 
        yang baru.

    7.2.    Atas pembayaran dan/atau penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 25 Januari 
        1996, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sehingga PKP yang bersangkutan tidak 
        memungut PPN, tetapi tetap haruskan membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN 
        ditanggung oleh Pemerintah eks Keppres Nomor 4 TAHUN 1996".

    7.3.    PPN yang dipungut pada saat pembayaran termijn ke-satu oleh PKP sebelum 25 Januari 1996 
        dapat diminta kembali oleh pembeli, sepanjang PPN tersebut oleh penjual telah dilaporkan, 
        dan oleh pembeli belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3339pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1