peraturan:sdp:3339pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3339/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 15 Agustus 1996 perihal pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2. Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) Undang-undang tersebut di atas menetapkan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kapal penyeberangan kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. 4. Berdasarkan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. 5. Mengacu kepada butir 3.6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995 (SERI PPN 1-95), maka pemberlakuan ketentuan yang baru tidak terikat pada terjadinya pembayaran sebelum tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru tersebut untuk penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru tersebut untuk penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru tersebut. Dengan perkataan lain, meskipun pembayaran telah terjadi sebelum tanggal mulai berlakunya ketentuan baru, atas penyerahan yang bersangkutan tetap harus diberlakukan ketentuan yang baru apabila penyerahan tersebut memang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan baru. 6. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. ABC telah melakukan kontrak pembuatan kapal penyeberangan pada bulan Oktober 1995 dan penyerahannya pada bulan September 1996. Dalam harga kontrak sudah termasuk PPN dan telah dilakukan pembayaran untuk termin ke-satu pada tahun 1995. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 6, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 7.1. Untuk pembayaran yang telah terjadi sebelum tanggal mulai berlakunya ketentuan baru, atas penyerahan yang bersangkutan tetap harus diberlakukan ketentuan yang baru apabila penyerahan tersebut memang terjadi pada atau setelah tanggal mulai berlakunya ketentuan yang baru. 7.2. Atas pembayaran dan/atau penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 25 Januari 1996, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sehingga PKP yang bersangkutan tidak memungut PPN, tetapi tetap haruskan membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keppres Nomor 4 TAHUN 1996". 7.3. PPN yang dipungut pada saat pembayaran termijn ke-satu oleh PKP sebelum 25 Januari 1996 dapat diminta kembali oleh pembeli, sepanjang PPN tersebut oleh penjual telah dilaporkan, dan oleh pembeli belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3339pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1