KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-332/PJ/2016
Sangat Segera
Pembukaan Layanan Penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) pada Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Bagian Dari Tempat Tertentu Kanwil DJP
23 September 2016
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dan mengantisipasi meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) pada akhir periode s.d 30 September 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **658/KMK.03/2016** Tentang Penetapan Kantor Pusat Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diseluruh Indonesia telah ditunjuk sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH);
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP di wilayah Jakarta agar membuka layanan penerimaan SPH sebagai bagian dari Tempat Tertentu Kanwil DJP pada:
a.
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus;
b.
Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta; dan
c.
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
3.
Kepala Kantor Wilayah DJP di luar Jakarta dapat membuka layanan penerimaan SPH sebagai bagian dari Tempat Tertentu Kanwil DJP pada KPP di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan.
4.
Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 merupakan bagian dari Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak Tempat Tertentu Kanwil DJP.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP 19571108 198408 1 001 |
Kp.: PJ.13/PJ.1301/2016