peraturan:sdp:332pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 332/PJ.52/1994 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA-JASA DI DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) antara lain mengatur tentang Pengenaan PPN dan PPn BM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke dan dari Kawasan Berikat. 2. Pengertian tentang Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 adalah suatu Kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau reekspor. 3. Dari ketentuan tersebut di atas ternyata bahwa ketentuan khusus yang diberlakukan terhadap daerah Kawasan Berikat, hanyalah yang berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan Barang saja dan tidak mengatur tentang penyerahan Jasa. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 mengatur tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran/pemasukan/ penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. Dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 hanya diberlakukan secara khusus untuk Kawasan Berikat tersebut di atas (Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya) dan tidak berlaku untuk Kawasan Berikat lainnya. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas yang masih berlaku sampai saat ini, maka atas penyerahan jasa-jasa di dalam Kawasan Berikat (selain dari Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat), PPN yang terutang tetap harus dipungut dan disetor sebagaimana mestinya sepanjang jasa-jasa tersebut tidak termasuk kelompok 13 jasa yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/332pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1