User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:332pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         29 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 332/PJ.52/1994

                            TENTANG

     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA-JASA DI DALAM KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 6 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tatalaksana 
    Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) 
    antara lain mengatur tentang Pengenaan PPN dan PPn BM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) 
    ke dan dari Kawasan Berikat.

2.  Pengertian tentang Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1986 adalah suatu Kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di 
    dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan 
    dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu 
    dikenakan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk 
    tujuan impor, ekspor, atau reekspor.

3.  Dari ketentuan tersebut di atas ternyata bahwa ketentuan khusus yang diberlakukan terhadap daerah 
    Kawasan Berikat, hanyalah yang berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan Barang saja dan tidak 
    mengatur tentang penyerahan Jasa.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 mengatur tentang Pelaksanaan Pemungutan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran/pemasukan/
    penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan berikat (Bonded Zone) 
    daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. 
    Dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 hanya diberlakukan secara 
    khusus untuk Kawasan Berikat tersebut di atas (Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya) dan tidak 
    berlaku untuk Kawasan Berikat lainnya.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas yang masih berlaku sampai saat ini, maka atas 
    penyerahan jasa-jasa di dalam Kawasan Berikat (selain dari Pulau Batam dan Pulau-pulau di 
    sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat), PPN yang terutang tetap harus dipungut dan 
    disetor sebagaimana mestinya sepanjang jasa-jasa tersebut tidak termasuk kelompok 13 jasa yang 
    dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/332pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1