peraturan:sdp:332pj.3131999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 332/PJ.313/1999 TENTANG BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Juni 1999 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan beberapa hal sebagai berikut : a. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan mengurangkan penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk pembelian bahan, biaya-biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (Pasal 6 ayat 1 huruf a). b. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyelenggarakan pembukuan sehubungan dengan pekerjaan dari : - pemberi hasil berupa gaji bulanan, yang PPh nya telah dipotong dan berada dilapisan paling atas (30%). - menerima honorarium seperti tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 dipotong 15% x 40% = 6% tanpa biaya jabatan. - menerima honorarium seperti tersebut dalam Pasal 11 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 yang dipotong 15% tanpa biaya jabatan. - menerima penghasilan berupa royalti, seperti dalam formulir 1770 Bagian C (SPT PPh Tahun 1998) dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% tanpa pengurang. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan ketentuan yang mengatur tentang pengurangan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan dalam mengisi SPT PPh Orang Pribadi. 2. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). 3. Dalam Pasal 9 ayat (9) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26. Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain mengatur perkiraan penghasilan neto atas penghasilan berupa honorarium yang diterima atau diperoleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan bruto. 4. Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto Dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Netto Dengan menggunakan Norma Penghitungan diatur bahwa dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak Perseorangan, sebelum dilakukan penerapan tarif terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Penghasilan Netto atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada butir 3 di atas. 5. Dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 nomor urut 183 kode 0990 antara lain mengatur tentang penghitungan penghasilan neto bagi kegiatan lain yang tidak jelas batasannya dan belum terliput dalam salah satu golongan nomor urut 183 kode 0990 jenis usaha kegiatan lain yang tidak jelas batasannya dan kegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan. 6. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menerima atau memperoleh penghasilan berupa honorarium sehubungan dengan pekerjaan sebagai tenaga ahli yang tidak menyelenggarakan pembukuan maka penghitungan penghasilan netonya berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.07/1991 tanggal 9 Januari 1991 sebagaimana tersebut pada butir 4 di atas. b. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menerima atau memperoleh penghasilan berupa honorarium sehubungan dengan pekerjaan sebagai anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama maka penghitungan penghasilan netonya berpedoman kepada lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.07/1991 tanggal 9 Januari 1991 sebagaimana tersebut pada butir 5 di atas. c. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menerima atau memperoleh penghasilan berupa royalti sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan, tidak diatur penghitungan penghasilan netonya di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.07/1991 tanggal 9 Januari 1991 sebagaimana tersebut pada butir 4 dan butir 5 di atas. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/332pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1