User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:332pj.3131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 332/PJ.313/1999

                            TENTANG

         BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Juni 1999 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain 
        mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak 
        dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan mengurangkan penghasilan menurut 
        Pasal 4 ayat (1) dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, 
        termasuk pembelian bahan, biaya-biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (Pasal 6 ayat 
        1 huruf a).

    b.  Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyelenggarakan pembukuan sehubungan 
        dengan pekerjaan dari :
        -   pemberi hasil berupa gaji bulanan, yang PPh nya telah dipotong dan berada dilapisan 
            paling atas (30%).
        -   menerima honorarium seperti tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 dipotong 
            15% x 40% = 6% tanpa biaya jabatan.
        -   menerima honorarium seperti tersebut dalam Pasal 11 huruf c Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor : KEP - 281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 yang dipotong 
            15% tanpa biaya jabatan.
        -   menerima penghasilan berupa royalti, seperti dalam formulir 1770 Bagian C (SPT PPh 
            Tahun 1998) dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% tanpa pengurang.

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan ketentuan yang mengatur 
        tentang pengurangan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyelenggarakan 
        pembukuan dalam mengisi SPT PPh Orang Pribadi.

2.  Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa 
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 14, dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 
    tersebut, dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

3.  Dalam Pasal 9 ayat (9) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 281/PJ./1998 tanggal 
    28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26. Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi 
    antara lain mengatur perkiraan penghasilan neto atas penghasilan berupa honorarium yang diterima 
    atau diperoleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) adalah sebesar 40% (empat puluh 
    persen) dari penghasilan bruto.

4.  Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 
    9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto Dan Tata Cara Pembuatan Catatan 
    Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Netto Dengan menggunakan Norma 
    Penghitungan diatur bahwa dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib 
    Pajak Perseorangan, sebelum dilakukan penerapan tarif terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena 
    Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Penghasilan Netto atas penghasilan 
    yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada butir 3 di atas.

5.  Dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 
    1991 nomor urut 183 kode 0990 antara lain mengatur tentang penghitungan penghasilan neto bagi 
    kegiatan lain yang tidak jelas batasannya dan belum terliput dalam salah satu golongan nomor urut 
    183 kode 0990 jenis usaha kegiatan lain yang tidak jelas batasannya dan kegiatan yang belum 
    terliput dalam salah satu golongan.

6.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menerima atau memperoleh penghasilan berupa 
        honorarium sehubungan dengan pekerjaan sebagai tenaga ahli yang tidak menyelenggarakan 
        pembukuan maka penghitungan penghasilan netonya berpedoman kepada Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.07/1991 tanggal 9 Januari 1991 sebagaimana tersebut 
        pada butir 4 di atas.

    b.  Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menerima atau memperoleh penghasilan berupa 
        honorarium sehubungan dengan pekerjaan sebagai anggota dewan komisaris atau dewan 
        pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama maka 
        penghitungan penghasilan netonya berpedoman kepada lampiran II Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.07/1991 tanggal 9 Januari 1991 sebagaimana tersebut 
        pada butir 5 di atas.

    c.  Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menerima atau memperoleh penghasilan berupa royalti 
        sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan, tidak diatur penghitungan penghasilan netonya 
        di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.07/1991 tanggal 9 Januari 
        1991 sebagaimana tersebut pada butir 4 dan butir 5 di atas.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/332pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1