peraturan:sdp:3327pj.531997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3327/PJ.53/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 19 Nopember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 jo. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 104/KMK.04/1986, pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan mesin teraan meterai atau alat lain dengan tehnologi tertentu. 2. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 104/KMK.04/1986, pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan alat lain diantaranya mesin pengolah data (komputer) harus mendapat ijin tertulis dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Pemberitahuan pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada kuitansi jasa telekomunikasi dilakukan dengan menyetor dimuka Bea Meterai untuk periode 1 (satu) bulan atau lebih yang jumlahnya sesuai dengan estimasi penggunaan Bea Meterai atas kuitansi jasa telekomunikasi. 4. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diminta menyampaikan laporan realisasi pemakaian Bea Meterai beserta foto kopi Surat Setoran Pajak dari bulan Januari 1996 s.d. Nopember 1997 sesuai dengan surat ijin yang diberikan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 5. Perlu kami tambahkan bahwa setiap penggunaan kuitansi jasa telekomunikasi yang melebihi jumlah Bea Meterai yang telah disetorkan untuk periode tertentu, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang- undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 200% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3327pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 by 127.0.0.1