User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3327pj.531997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            26 November 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3327/PJ.53/1997

                            TENTANG

       PEMBERITAHUAN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 19 Nopember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan R.I. Nomor 104/KMK.04/1986, pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan mesin teraan 
    meterai atau alat lain dengan tehnologi tertentu.

2.  Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 104/KMK.04/1986, 
    pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan alat lain diantaranya mesin pengolah data (komputer) 
    harus mendapat ijin tertulis dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.

3.  Pemberitahuan pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada kuitansi jasa telekomunikasi dilakukan 
    dengan menyetor dimuka Bea Meterai untuk periode 1 (satu) bulan atau lebih yang jumlahnya sesuai 
    dengan estimasi penggunaan Bea Meterai atas kuitansi jasa telekomunikasi.

4.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diminta menyampaikan laporan realisasi 
    pemakaian Bea Meterai beserta foto kopi Surat Setoran Pajak dari bulan Januari 1996 s.d. Nopember 
    1997 sesuai dengan surat ijin yang diberikan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

5.  Perlu kami tambahkan bahwa setiap penggunaan kuitansi jasa telekomunikasi yang melebihi jumlah 
    Bea Meterai yang telah disetorkan untuk periode tertentu, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-
    undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 
    200% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3327pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 by 127.0.0.1