User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:331pj.4211998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 331/PJ.421/1998

                            TENTANG

   KLASIFIKASI KEUNTUNGAN SELISIH KURS DALAM PERHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 18 Februari 1998 perihal Klasifikasi Keuntungan 
Selisih Kurs dalam Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara berpendapat bahwa :
    a.  Keuntungan selisih kurs yang disebabkan oleh gejolak moneter dalam tahun 1997 adalah 
        termasuk sebagai penghasilan tidak teratur (irregular income), sehingga keuntungan tersebut 
        dapat dikeluarkan dari perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25.

    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 
        mengatur bahwa penghasilan tidak teratur tidak dimasukan dalam perhitungan angsuran 
        Pajak Penghasilan Pasal 25 dan hal tersebut dipertegas lagi dalam buku petunjuk pengisian 
        Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan (SPT 1771).

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal  ayat (1) huruf l jo. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu 
    setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal 
    dari Indonesia maupun yang diterima dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau 
    untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, 
    termasuk keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

3.  Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (6) huruf b, Undang-undang Nomor : 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan, 
    dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya 
    angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu, apabila wajib pajak memperoleh 
    penghasilan tidak teratur.

4.  Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang 
    penghitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, sebagaimana telah dipertegas dengan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 yang antara 
    lain ditegaskan, bahwa penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 
    25 bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak teratur adalah penghasilan yang berasal dari 
    penghasilan teratur saja.

5.  Mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 diatas, dapat ditegaskan bahwa 
    keuntungan selisih kurs adalah termasuk didalam pengertian penghasilan teratur karena kurs yang 
    selalu berubah-ubah, mengakibatkan keuntungan/kerugian selisih kurs akan selalu ada.

Demikian untuk diketahui.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/331pj.4211998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1