User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:331pj.41985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 331/PJ.4/1985

                            TENTANG

                  PEMBUKUAN RESTITUSI PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 23 Juli 1985 No. 95/WPJ.02/KI.1404/1985 perihal SE No.
09/PJ.4/1985 tanggal 5 Juli 1985, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Tata Usaha Penerimaan Pajak (lampiran Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak No. D.15.4/IV/55/1974 tanggal 19 Oktober 1974) angka IV butir 4.6, lembar 
    merah segi PBK dimaksud harus ditempel pada KPP yang bersangkutan.

2.  SKKPP yang diterima oleh Seksi P3 adalah merupakan dasar penerbitan SKPKPP dan SPMKP. Setelah 
    SKPKPP dan SPMKP diterbitkan, maka SKKPP yang bersangkutan disimpan sebagai arsip dan tidak 
    dimaksudkan sebagai tempat penempelan segi merah PBK yang dibuat dalam proses restitusi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PERENCANAAN 
PENERIMAAN DAN PENAGIHAN

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/331pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1