peraturan:sdp:331pj.41985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 331/PJ.4/1985 TENTANG PEMBUKUAN RESTITUSI PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 23 Juli 1985 No. 95/WPJ.02/KI.1404/1985 perihal SE No. 09/PJ.4/1985 tanggal 5 Juli 1985, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Tata Usaha Penerimaan Pajak (lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. D.15.4/IV/55/1974 tanggal 19 Oktober 1974) angka IV butir 4.6, lembar merah segi PBK dimaksud harus ditempel pada KPP yang bersangkutan. 2. SKKPP yang diterima oleh Seksi P3 adalah merupakan dasar penerbitan SKPKPP dan SPMKP. Setelah SKPKPP dan SPMKP diterbitkan, maka SKKPP yang bersangkutan disimpan sebagai arsip dan tidak dimaksudkan sebagai tempat penempelan segi merah PBK yang dibuat dalam proses restitusi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERENCANAAN PENERIMAAN DAN PENAGIHAN ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/331pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1