peraturan:sdp:3317pj.541996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3317/PJ.54/1996 TENTANG RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kantor Akuntan Publik Drs. ABC nomor tanggal 22 Nopember 1996, yang antara lain mengemukakan bahwa : a. Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi PPN untuk Masa Pajak Desember 1995 dan di dalam Pajak Masukan yang dimintakan restitusi tersebut terdapat Pajak Masukan yang berasal dari kompensasi PPN Masa Pajak Desember 1994. b. Untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Mei 1995 yang bersangkutan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik, sebagai tenaga ahli Direktorat Jenderal Pajak. c. Dalam kaitannya dengan permohonan restitusi PPN yang diajukannya, yang bersangkutan menanyakan apakah penyelesaian permohonan restitusi PPN tersebut harus dilakukan dengan pemisahan Masa Pajak : - Masa Pajak dalam tahun 1994; - Masa Pajak Januari 1995 s.d. Masa Pajak Juli 1995; - Masa Pajak Agustus 1995 s.d. Masa Pajak Desember 1995. Berkenaan dengan permohonan restitusi PPN tersebut, kami juga menerima tembusan surat Saudara nomor 1468/WPJ.06/KP.0207/1986 tanggal 21 Nopember 1996 kepada Kepala Kantor Wilayah VI yang antara lain mengemukakan : a. Untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Masa Pajak Juli 1995 terdapat Pajak Masukan yang perlu dilakukan koreksi; b. Atas pemeriksaan Kantor Akuntan Publik dimaksud sudah diterbitkan : 1. SKPKB atas koreksi Pajak Keluaran Masa Pajak April 1995 sebesar Rp.40.941.146,00; 2. STP PPn BM sebesar Rp. 544.994.587,00. Memperhatikan permasalahan yang disampaikan dan keterangan Saudara tersebut di atas, perlu disampaikan petunjuk penyelesaian sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-37/PJ/1993 tanggal 1 Maret 1992, apabila terdapat data yang belum atau tidak dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Akuntan Publik (LHPSL-KAP), yang dapat mengakibatkan bertambahnya pajak yang terutang atau ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan temuan tersebut pada Direktur Jenderal Pajak untuk ditentukan tindak lanjutnya. Dengan demikian, rencana Saudara untuk melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995, harus sejalan dengan ketentuan di atas. 2. Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 sudah diterbitkan produk hukum berupa SKPKB, maka sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, apabila untuk Masa Pajak dimaksud akan diterbitkan lagi produk hukum harus dalam bentuk SKPKBT, dengan syarat antara lain ditemukan data baru atau data yang belum terungkap. Oleh karena itu perlu diperhatikan apakah koreksi atas Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan Pasal 15 UU Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Pengertian data baru atau data yang belum terungkap telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.31/1990 tanggal 18 Oktober 1990. 3. Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada Masa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan. 4. Masalah yang Saudara sampaikan bahwa menurut penelitian KPP PMA, ternyata pemeriksaan KAP dimaksud tidak menyangkut pemeriksaan formil dan materiil terhadap Pajak Masukan, akan disampaikan kepada Dewan Pengawas PSL untuk ditindaklanjuti. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3317pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1