User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3317pj.541996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3317/PJ.54/1996

                            TENTANG

                        RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kantor Akuntan Publik Drs. ABC nomor tanggal 22 Nopember 1996, yang antara
lain mengemukakan bahwa :

a.  Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi PPN untuk Masa Pajak Desember 1995 dan di dalam 
    Pajak Masukan yang dimintakan restitusi tersebut terdapat Pajak Masukan yang berasal dari 
    kompensasi PPN Masa Pajak Desember 1994.

b.  Untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Mei 1995 yang bersangkutan diperiksa oleh Kantor 
    Akuntan Publik, sebagai tenaga ahli Direktorat Jenderal Pajak.

c.  Dalam kaitannya dengan permohonan restitusi PPN yang diajukannya, yang bersangkutan 
    menanyakan apakah penyelesaian permohonan restitusi PPN tersebut harus dilakukan dengan 
    pemisahan Masa Pajak :
    -   Masa Pajak dalam tahun 1994;
    -   Masa Pajak Januari 1995 s.d. Masa Pajak Juli 1995;
    -   Masa Pajak Agustus 1995 s.d. Masa Pajak Desember 1995.

Berkenaan dengan permohonan restitusi PPN tersebut, kami juga menerima tembusan surat Saudara nomor 
1468/WPJ.06/KP.0207/1986 tanggal 21 Nopember 1996 kepada Kepala Kantor Wilayah VI yang antara lain 
mengemukakan :

a.  Untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Masa Pajak Juli 1995 terdapat Pajak Masukan yang 
    perlu dilakukan koreksi;

b.  Atas pemeriksaan Kantor Akuntan Publik dimaksud sudah diterbitkan :
    1.  SKPKB atas koreksi Pajak Keluaran Masa Pajak April 1995 sebesar Rp.40.941.146,00;
    2.  STP PPn BM sebesar Rp. 544.994.587,00.

Memperhatikan permasalahan yang disampaikan dan keterangan Saudara tersebut di atas, perlu disampaikan 
petunjuk penyelesaian sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-37/PJ/1993 tanggal 1 Maret 1992, 
    apabila terdapat data yang belum atau tidak dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan Kantor Akuntan Publik (LHPSL-KAP), yang dapat mengakibatkan bertambahnya pajak yang 
    terutang atau ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    melaporkan temuan tersebut pada Direktur Jenderal Pajak untuk ditentukan tindak lanjutnya. Dengan 
    demikian, rencana Saudara untuk melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 1995 
    sampai dengan Juli 1995, harus sejalan dengan ketentuan di atas.

2.  Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 sudah diterbitkan produk hukum 
    berupa SKPKB, maka sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, apabila untuk Masa Pajak dimaksud akan 
    diterbitkan lagi produk hukum harus dalam bentuk SKPKBT, dengan syarat antara lain ditemukan data 
    baru atau data yang belum terungkap. Oleh karena itu perlu diperhatikan apakah koreksi atas Pajak 
    Masukan tersebut memenuhi persyaratan Pasal 15 UU Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Pengertian data baru atau data yang belum terungkap 
    telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.31/1990 tanggal 
    18 Oktober 1990.

3.  Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, 
    sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak 
    Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT 
    Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap 
    telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada 
    Masa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 
    tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah 
    PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah 
    dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 
    100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan.

4.  Masalah yang Saudara sampaikan bahwa menurut penelitian KPP PMA, ternyata pemeriksaan KAP 
    dimaksud tidak menyangkut pemeriksaan formil dan materiil terhadap Pajak Masukan, akan 
    disampaikan kepada Dewan Pengawas PSL untuk ditindaklanjuti.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3317pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1