User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3316pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3316/PJ.52/1993

                            TENTANG

                      KOPERASI KARYAWAN SEBAGAI PKP PEB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan PPN atas penyerahan BKP 
    yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (PEB) ditentukan bahwa pengusaha yang dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang Perdagangan Eceran yang jumlah peredaran 
    brutonya mencapai Rp.1 milyar atau lebih dalam tahun 1991 ditetapkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari PKP tersebut dikenakan PPN 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPN 1984.

2.      Aturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas diatur dengan Keputusan Menteri
    Keuangan No. 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan
    No. 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992 serta beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

3.      Menurut Peraturan Pemerintah maupun Keputusan-keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak
    terdapat ketentuan yang mengatur tentang pengecualian subyek PPN seperti yang dimohonkan oleh 
    Koperasi Pegawai PT. XYZ), sehingga semua Pedagang Eceran termasuk koperasi, yang omsetnya 
    telah mencapai Rp. 1 Milyar setahun termasuk dalam kategori sebagai PEB dan Wajib mendaftarkan 
    diri menjadi PKP.

4.      Akhirnya perlu kami jelaskan bahwa PPN adalah merupakan Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak 
    (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibayar oleh konsumen dari BKP/JKP tersebut (melalui 
    penambahan PPN terutang pada harga jual BKP/JKP) yang dalam hal ini adalah anggota koperasi. 
    Dengan perkataan lain, PPN yang terutang oleh koperasi (sebagai penjual) dipungut dari (dibayar 
    oleh) anggota koperasi (sebagai konsumen/pembeli) tidak akan mengurangi keuntungan/sisa hasil 
    usaha koperasi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/3316pj.521993.txt · Last modified: by 127.0.0.1