peraturan:sdp:3316pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3316/PJ.52/1993 TENTANG KOPERASI KARYAWAN SEBAGAI PKP PEB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (PEB) ditentukan bahwa pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang Perdagangan Eceran yang jumlah peredaran brutonya mencapai Rp.1 milyar atau lebih dalam tahun 1991 ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari PKP tersebut dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPN 1984. 2. Aturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992 serta beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. 3. Menurut Peraturan Pemerintah maupun Keputusan-keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pengecualian subyek PPN seperti yang dimohonkan oleh Koperasi Pegawai PT. XYZ), sehingga semua Pedagang Eceran termasuk koperasi, yang omsetnya telah mencapai Rp. 1 Milyar setahun termasuk dalam kategori sebagai PEB dan Wajib mendaftarkan diri menjadi PKP. 4. Akhirnya perlu kami jelaskan bahwa PPN adalah merupakan Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibayar oleh konsumen dari BKP/JKP tersebut (melalui penambahan PPN terutang pada harga jual BKP/JKP) yang dalam hal ini adalah anggota koperasi. Dengan perkataan lain, PPN yang terutang oleh koperasi (sebagai penjual) dipungut dari (dibayar oleh) anggota koperasi (sebagai konsumen/pembeli) tidak akan mengurangi keuntungan/sisa hasil usaha koperasi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/3316pj.521993.txt · Last modified: by 127.0.0.1