User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:330pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 330/PJ.52/1995

                            TENTANG

                   PENJELASAN ATAS JENIS BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 antara lain 
    menyatakan :

    "Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil 
    kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya."

2.  Pengertian dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya dapat dilihat 
    pada penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang berbunyi :

    "Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya kacang hijau atau kacang
    tanah berkulit, baik yang baru dipanen dari ladang maupun yang kemudian diperdagangkan, adalah 
    barang yang tidak dikenakan pajak.

    Apabila kacang hijau atau kacang tanah tersebut dikupas, maka bulir-bulir kacang hijau atau kacang 
    tanah tersebut sudah merupakan Barang Kena Pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang 
    diambil langsung dari sumbernya."

3.  Dari penjelasan Pasal 4 tersebut pada butir 2, diketahui bahwa barang hasil pertanian/perkebunan 
    yang telah dikupas kulitnya diartikan sebagai barang yang bukan lagi merupakan barang yang diambil 
    langsung dari sumbernya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994.

4.  Kelompok barang pertanian/perkebunan seperti ketumbar, lada, kacang tanah, kacang hijau, kopi 
    biji, cokelat biji, biji mete yang disebutkan dalam surat Saudara semuanya sudah melalui proses 
    pengupasan kulit, pencucian, pengeringan, sortiran, dan sebagainya sehingga bukan lagi merupakan 
    barang yang diambil langsung dari sumbernya dan sudah merupakan Barang Kena Pajak. Sebagai 
    Barang Kena Pajak, baik impor maupun penyerahan dalam negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Dapat saja terjadi bahwa sampai saat ini atas impor barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN 
    Impor, dikarenakan Nomor H.S-nya belum disesuaikan dengan ketentuan yang baru sebagaimana 
    yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.

6.  Tapioca Starch/tepung tapioka tidak dapat disamakan dengan sagu sebagaimana disebutkan pada 
    Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.

    Tapioca Starch/tepung tapioca berasal dari ubi kayu/singkong sedangkan sagu berasal dari bonggolan 
    pohon enau.

    Tepung sagu H.S-nya adalah 1106.20.100 sedangkan tepung tapioka Nomor H.S-nya adalah 
    1106.20.200 dan merupakan Barang Kena Pajak, oleh karenanya atas impor dan atau penyerahannya 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/330pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1