User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:330pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Februari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 330/PJ.32/1988

                            TENTANG

                          PPN ATAS RUMAH MURAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Desember 1987 dan No.XXX tanggal 22 Desember 
1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 403/KMK.04/1985 tanggal 
    24 April 1985 yo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 532/KMK.01/1985 tanggal 8 Juni 1985, 
    penyerahan rumah murah type BTN/KPR 70 ke bawah baik dalam bentuk kopel maupun engkel 
    sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan antara lain kwalitas, luas bangunan, luas 
    kapling dan harga, PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Mengenai uang muka, sepanjang itu merupakan ketentuan umum dalam pemasaran rumah murah 
    tersebut, maka hal itu tidak mempengaruhi ketentuan dimaksud pada butir 1 diatas.
    Uang muka tersebut (selisih antara harga jual dengan maksimum kredit yang diperkenankan) adalah 
    merupakan bagian dari harga rumah, oleh karena itu PPN yang terutang tetap ditanggung oleh 
    Pemerintah.

3.  Apabila pada suatu kapling/rumah terdapat tanah lebih (seperti rumah "Hoek"), sepanjang luas tanah 
    secara keseluruhan (termasuk tanah lebih) tidak melebihi standard luas tanah rumah murah type 
    BTN/KPR-70 kebawah yaitu untuk rumah inti dan rumah sederhana luas kapling maksimum 200 m2, 
    untuk maisonette luas kapling maksimum 165 m2, maka atas penyerahan tanah lebih tersebut 
    PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/330pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1