peraturan:sdp:330pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Februari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 330/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Desember 1987 dan No.XXX tanggal 22 Desember 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 403/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 yo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 532/KMK.01/1985 tanggal 8 Juni 1985, penyerahan rumah murah type BTN/KPR 70 ke bawah baik dalam bentuk kopel maupun engkel sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan antara lain kwalitas, luas bangunan, luas kapling dan harga, PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah. 2. Mengenai uang muka, sepanjang itu merupakan ketentuan umum dalam pemasaran rumah murah tersebut, maka hal itu tidak mempengaruhi ketentuan dimaksud pada butir 1 diatas. Uang muka tersebut (selisih antara harga jual dengan maksimum kredit yang diperkenankan) adalah merupakan bagian dari harga rumah, oleh karena itu PPN yang terutang tetap ditanggung oleh Pemerintah. 3. Apabila pada suatu kapling/rumah terdapat tanah lebih (seperti rumah "Hoek"), sepanjang luas tanah secara keseluruhan (termasuk tanah lebih) tidak melebihi standard luas tanah rumah murah type BTN/KPR-70 kebawah yaitu untuk rumah inti dan rumah sederhana luas kapling maksimum 200 m2, untuk maisonette luas kapling maksimum 165 m2, maka atas penyerahan tanah lebih tersebut PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/330pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1