User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:32pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 32/PJ.54/2000 

                            TENTANG

                PENANDATANGANAN NOTA PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 03 Nopember 1999, perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996, Nota Penjualan Jasa yang dibuat untuk penyerahan 
    jasa kepelabuhan berlaku sebagai faktur pajak. Sehubungan dengan volume transaksi layanan jasa 
    kepelabuhan yang demikian tinggi, maka secara teknis menandatangani Nota Penjualan Jasa secara 
    manual oleh Pejabat yang ditunjuk kurang efektif, maka Saudara menggunakan tanda tangan cetak 
    pada nota penjualan (preprinted) dan sebagai bukti lunas akan dibubuhkan stempel oleh bank atau 
    kasir pelabuhan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon persetujuan kiranya 
    diperkenankan untuk menggunakan tanda tangan cetak pada nota penjualan.

2.  a.  Berdasarkan pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 
        menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak.
    b.  Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 
        Desember 1994 diatur bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai 
        Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya :
        -   Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
        -   Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
        -   Jumlah satuan apabila ada;
        -   Dasar Pengenaan Pajak;
        -   Jumlah pajak yang terutang.
    c.  Dalam Pasal 2 huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996 tanggal 
        12 Agustus 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-54/PJ./1994 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan Sebagai Faktur Pajak 
        Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-39/PJ./1996, bahwa Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa 
        kepelabuhan dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
    d.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.53/1996 tanggal 3 Oktober 1996 
        bahwa Nota Pelayanan Jasa Pelabuhan yang dikeluarkan oleh PT ABC sehubungan dengan 
        penjualan/penyerahan jasa kepelabuhan, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, 
        merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan informasi Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa Nota Penjualan/Nota Tagihan Jasa Pelabuhan yang dibuat/dikeluarkan 
    oleh PT ABC dengan menggunakan tandatangan cetak (preprinted) tetap diperlakukan sebagai Faktur 
    Pajak Standar sepanjang nota tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.

Demikian agar dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/32pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1