User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:32pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 32/PJ.52/2002 

                            TENTANG

                   PET, EPTE DAN KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar mengemukakan :
    a.  PT. ABC merupakan perusahaan industri yang menghasilkan barang jadi berupa safety shoe 
        (sepatu keselamatan kerja) dan menyerahkan produk tersebut antara lain ke perusahaan 
        yang berstatus Pengusaha Eksportir Tertentu (PET), EPTE, dan Kawasan Berikat (Bonded 
        Zone).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan tentang perlakuan PPN atas 
        penyerahan produk berupa safety shoe kepada perusahaan yang berstatus PET, EPTE atau 
        Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), dan Pengusaha di Kawasan Berikat Pulau Batam.

2.  Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan Saudara adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 tentang Perlakuan Perpajakan 
        Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) 
        dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) menyatakan bahwa penyerahan BKP 
        oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) kepada perusahaan berstatus 
        EPTE dan atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, diberikan 
        perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor.

    b.  Pasal 2 huruf c, d, e, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan 
        Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagaimana telah diubah 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pengusaha di 
        Kawasan Berikat (PDKB) di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPn BM) tidak dipungut atas :
        -   Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya untuk 
            selanjutnya disebut DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
        -   Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
        -   Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau 
            PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
        -   Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di 
            DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal.

    c.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tanggal 1 Pebruari 2001 tentang 
        Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1997 
        tentang Pengenaan PPN 0% (nol persen) yang Dipercepat atas ekspor yang Dilakukan oleh 
        Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya menyatakan 
        bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1997 tentang 
        Pengenaan PPN 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan
        Eksportir Tertentu dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya dinyatakan tidak 
        berlaku.

        Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 2001.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 di atas dengan ini kami tegaskan :
    a.  Atas penyerahan produk ke perusahaan yang berstatus Pengusaha Eksportir Tertentu (PET) 
        terutang PPN.
    b.  Atas penyerahan produk ke perusahaan yang berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan 
        Ekspor (EPTE) terutang PPN.
    c.  Atas penyerahan produk ke perusahaan yang berstatus Kawasan Berikat terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/32pj.522002.txt · Last modified: by 127.0.0.1