peraturan:sdp:32pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 32/PJ.52/2002 TENTANG PET, EPTE DAN KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar mengemukakan : a. PT. ABC merupakan perusahaan industri yang menghasilkan barang jadi berupa safety shoe (sepatu keselamatan kerja) dan menyerahkan produk tersebut antara lain ke perusahaan yang berstatus Pengusaha Eksportir Tertentu (PET), EPTE, dan Kawasan Berikat (Bonded Zone). b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan tentang perlakuan PPN atas penyerahan produk berupa safety shoe kepada perusahaan yang berstatus PET, EPTE atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), dan Pengusaha di Kawasan Berikat Pulau Batam. 2. Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan Saudara adalah sebagai berikut : a. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) menyatakan bahwa penyerahan BKP oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) kepada perusahaan berstatus EPTE dan atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor. b. Pasal 2 huruf c, d, e, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut atas : - Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya untuk selanjutnya disebut DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; - Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; - Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; - Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal. c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tanggal 1 Pebruari 2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan PPN 0% (nol persen) yang Dipercepat atas ekspor yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan PPN 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 2001. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 di atas dengan ini kami tegaskan : a. Atas penyerahan produk ke perusahaan yang berstatus Pengusaha Eksportir Tertentu (PET) terutang PPN. b. Atas penyerahan produk ke perusahaan yang berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) terutang PPN. c. Atas penyerahan produk ke perusahaan yang berstatus Kawasan Berikat terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/32pj.522002.txt · Last modified: by 127.0.0.1