peraturan:sdp:32pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 32/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2485/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/ Asset Asal Impor PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/32pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1