peraturan:sdp:329pj.7422002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 329/PJ.742/2002 TENTANG PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. RIANTARA SENAPUTRA NPWP : 1.359.867.7-002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pencabutan NPWP dan NPPKP atas nama Wajib Pajak : Nama : CV. Riantara Senaputra NPWP : 1.359.867.7.002 Alamat : Jl. Baiduri Bulan No. 28 Bidara Cina  dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut. Pemberitahuan tersebut agar diberitahukan kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur ttd. Gunadi NIP. 060044247
peraturan/sdp/329pj.7422002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1