User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:329pj.7422002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 329/PJ.742/2002

                            TENTANG

         PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. RIANTARA SENAPUTRA 
                         NPWP : 1.359.867.7-002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencabutan NPWP dan NPPKP atas nama Wajib Pajak :
Nama    :   CV. Riantara Senaputra
NPWP    :   1.359.867.7.002
Alamat  :   Jl. Baiduri Bulan No. 28 Bidara Cina
 
dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini 
diberitahukan kepada Saudara untuk  membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang 
berasal dari Wajib Pajak tersebut.

Pemberitahuan tersebut agar diberitahukan kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247
peraturan/sdp/329pj.7422002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1