User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:329pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  10 Maret 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 329/PJ.53/1995

                            TENTANG

                     APOTIK SEBAGAI PKP PEDAGANG ECERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai menyatakan antara lain bahwa :

    a.  Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
        adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
        dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 240 juta atau melakukan penyerahan 
        Jasa Kena Pajak dengan nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,-.

    b.  Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, apabila sampai 
        dengan satu bulan dalam tahun buku yang sama jumlah peredaran brutonya melebihi batas 
        Rp. 240 juta.

2.  Pada Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 dinyatakan bahwa Pedagang Eceran adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :

    -   tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya,

    -   menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, 
        atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dari 
        rumah ke rumah,

    -   menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran 
        tersebut,

    -   melakukan transaksi jual beli secara eceran spontan tanpa didahului dengan penawaran 
        tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli 
        pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang 
        dibelinya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka pengusaha Apotik yang melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak yaitu obat-obatan dan peredaran brutonya selama satu tahun buku 
    telah melebihi Rp. 240 juta wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.

    Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan apotik yang telah menjadi PKP terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

4.  Akhirnya perlu kami sampaikan bahwa sebelum 1 Januari 1995 telah ada ketentuan tentang 
    penunjukan Apotik sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 
    75 TAHUN 1991. Namun waktu itu Apotik yang ditunjuk menjadi PKP masih terbatas bagi yang 
    mempunyai peredaran bruto lebih dari 1 milyar dan disebut sebagai Pedagang Eceran Besar. 
    Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 ini kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/329pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1