peraturan:sdp:329pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 329/PJ.53/1995 TENTANG APOTIK SEBAGAI PKP PEDAGANG ECERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyatakan antara lain bahwa : a. Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 240 juta atau melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,-. b. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, apabila sampai dengan satu bulan dalam tahun buku yang sama jumlah peredaran brutonya melebihi batas Rp. 240 juta. 2. Pada Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dinyatakan bahwa Pedagang Eceran adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : - tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya, - menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dari rumah ke rumah, - menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut, - melakukan transaksi jual beli secara eceran spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka pengusaha Apotik yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yaitu obat-obatan dan peredaran brutonya selama satu tahun buku telah melebihi Rp. 240 juta wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan apotik yang telah menjadi PKP terutang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Akhirnya perlu kami sampaikan bahwa sebelum 1 Januari 1995 telah ada ketentuan tentang penunjukan Apotik sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991. Namun waktu itu Apotik yang ditunjuk menjadi PKP masih terbatas bagi yang mempunyai peredaran bruto lebih dari 1 milyar dan disebut sebagai Pedagang Eceran Besar. Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 ini kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/329pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1