User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3291pj.531997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 November 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3291/PJ.53/1997

                            TENTANG

                        PENGELOLAAN MESIN TERAAN METERAI    

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 29 Oktober 1997 perihal Pengelolaan Mesin Teraan Meterai, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 2 
    Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986 Tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan 
    Menggunakan Cara Lain, maka penggunaan mesin teraan meterai harus mendapat ijin tertulis dari 
    Direktur Jenderal Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.04/PJ.3/1986 Tentang 
    Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, maka 
    untuk wilayah di luar DKI Jaya wewenang tersebut dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak 
    (sekarang KPP).

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Pebruari 1993 
    Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Dilingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak dan sesuai surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-939/PJ.53/1993 wewenang 
    pemberian ijin penggunaan mesin teraan meterai dilimpahkan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk wilayah se DKI Jakarta Raya mulai tanggal 13 April 1993.

4.  Direktorat Jenderal Pajak belum mempertimbangkan perubahan kebijakan di bidang pemberian ijin 
    penggunaan mesin teraan meterai.

5.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka usul Saudara untuk mengelola mesin teraan 
    meterai yang meliputi perijinan, penyetoran deposit, pertanggungan dan pelaporan dengan menyesal 
    belum dapat dipertimbangkan.

Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3291pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1