User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3290pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 November 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3290/PJ.51/1997

                            TENTANG

               TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN 
                   ATAS NAMA PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIV (PERSERO)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 September 1997 perihal pemungutan, penyetoran, dan 
pelaporan PPN dilakukan Kantor Direksi di Ujung Pandang, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, 
    Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang tersebut.

2.  Pada butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1985 tanggal 20 Maret 1985 
    ditegaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang dalam wilayahnya terdapat PTP/NON PTP 
    Gula (Kantor Direksi) supaya segera mengeluarkan Keputusan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (kecuali Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar Jawa) tidak 
    perlu mengukuhkan Pabrik Gula dalam wilayahnya menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    Dalam butir 2.2 Surat Edaran tersebut selanjutnya ditegaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    di luar Jawa yang dalam wilayahnya terdapat Pabrik gula supaya segera mengeluarkan Keputusan 
    Pengukuhan Pabrik Gula menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Butir 2 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1985 menegaskan bahwa 
    penyetoran PPN yang terutang dilakukan oleh PTP untuk setiap Pabrik Gula di Kas Negara untuk 
    rekening Kantor Inspeksi Pajak dimana Pabrik Gula tersebut berada, yang jumlahnya dihitung secara 
    sebanding berdasarkan berdasarkan jumlah penjualan dari masing-masing Pabrik Gula dengan rumus 
    sebagai berikut :

         Penjualan PG
    ----------------------- x (Pajak Keluaran - Pajak  Masukan)
    Total Penjualan PTP

4.  Dalam butir 6 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1985 ditegaskan 
    bahwa SPT Masa PPN dan lampirannya dibuat oleh PTP (Kantor Direksi) dan disampaikan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PTP dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam batas 
    waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku PTP (Kantor Direksi) selanjutnya 
    mengirimkan 1 copy SPT Masa tersebut kepada masing-masing Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    dimana Pabrik gula berada.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa tata cara pemungutan 
    penyetoran, dan pelaporan PPN PT Perkebunan XYZ sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak No. SE-22/PJ.3/1985 tanggal 20 Maret 1985 adalah sebagai berikut :
    5.1.    Pabrik gula yang bertempat kedudukan diluar Jawa harus melaporkan usahanya kepada Kepala 
        KPP setempat untuk dikukuhkan menjadi PKP. Demikian juga untuk unit produksi yang 
        memproduksi selain gula yaitu PKS Luwu yang memproduksi Sawit (CPO-PKO), PTUK 
        Maroangin yang memproduksi Tepung Topioka, Unit Beteleme Poso dan Unit Awaya Seram 
        yang memproduksi Karet (SIR/RSS/TBC).
    5.2.    Penyetoran PPN yang terutang oleh PT Perkebunan XYZ (Persero) untuk setiap lokasi 
        dilakukan di Kas Negara untuk rekening KPP dimana lokasi berada yaitu KPP Ujung Pandang, 
        KPP Palopo, KPP Luwuk, dan KPP Ambon, dengan jumlah PPN yang disetor untuk setiap lokasi 
        dihitung secara sebanding berdasarkan jumlah penjualan dari masing-masing lokasi dengan 
        rumus seperti tersebut pada butir 4.
    5.3.    SPT Masa PPN beserta Lampirannya dibuat oleh Kantor Direksi PT Perkebunan XYZ (Persero) 
        dan disampaikan kepada Kepala KPP Ujung Pandang, dan 1 eksemplar fotocopinya dikirimkan 
        ke KPP lokasi yaitu KPP Palopo, KPP Luwuk, dan KPP Ambon.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3290pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1