peraturan:sdp:3290pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3290/PJ.51/1997 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN ATAS NAMA PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIV (PERSERO) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 September 1997 perihal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan Kantor Direksi di Ujung Pandang, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang tersebut. 2. Pada butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1985 tanggal 20 Maret 1985 ditegaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang dalam wilayahnya terdapat PTP/NON PTP Gula (Kantor Direksi) supaya segera mengeluarkan Keputusan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (kecuali Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar Jawa) tidak perlu mengukuhkan Pabrik Gula dalam wilayahnya menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dalam butir 2.2 Surat Edaran tersebut selanjutnya ditegaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar Jawa yang dalam wilayahnya terdapat Pabrik gula supaya segera mengeluarkan Keputusan Pengukuhan Pabrik Gula menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Butir 2 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1985 menegaskan bahwa penyetoran PPN yang terutang dilakukan oleh PTP untuk setiap Pabrik Gula di Kas Negara untuk rekening Kantor Inspeksi Pajak dimana Pabrik Gula tersebut berada, yang jumlahnya dihitung secara sebanding berdasarkan berdasarkan jumlah penjualan dari masing-masing Pabrik Gula dengan rumus sebagai berikut : Penjualan PG ----------------------- x (Pajak Keluaran - Pajak Masukan) Total Penjualan PTP 4. Dalam butir 6 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1985 ditegaskan bahwa SPT Masa PPN dan lampirannya dibuat oleh PTP (Kantor Direksi) dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PTP dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam batas waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku PTP (Kantor Direksi) selanjutnya mengirimkan 1 copy SPT Masa tersebut kepada masing-masing Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pabrik gula berada. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa tata cara pemungutan penyetoran, dan pelaporan PPN PT Perkebunan XYZ sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1985 tanggal 20 Maret 1985 adalah sebagai berikut : 5.1. Pabrik gula yang bertempat kedudukan diluar Jawa harus melaporkan usahanya kepada Kepala KPP setempat untuk dikukuhkan menjadi PKP. Demikian juga untuk unit produksi yang memproduksi selain gula yaitu PKS Luwu yang memproduksi Sawit (CPO-PKO), PTUK Maroangin yang memproduksi Tepung Topioka, Unit Beteleme Poso dan Unit Awaya Seram yang memproduksi Karet (SIR/RSS/TBC). 5.2. Penyetoran PPN yang terutang oleh PT Perkebunan XYZ (Persero) untuk setiap lokasi dilakukan di Kas Negara untuk rekening KPP dimana lokasi berada yaitu KPP Ujung Pandang, KPP Palopo, KPP Luwuk, dan KPP Ambon, dengan jumlah PPN yang disetor untuk setiap lokasi dihitung secara sebanding berdasarkan jumlah penjualan dari masing-masing lokasi dengan rumus seperti tersebut pada butir 4. 5.3. SPT Masa PPN beserta Lampirannya dibuat oleh Kantor Direksi PT Perkebunan XYZ (Persero) dan disampaikan kepada Kepala KPP Ujung Pandang, dan 1 eksemplar fotocopinya dikirimkan ke KPP lokasi yaitu KPP Palopo, KPP Luwuk, dan KPP Ambon. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3290pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1