User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:328pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 328/PJ.53/2006

                             TENTANG

                   PPN KAPAL JALUR INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara kemukakan bahwa :
    a.  Merujuk hasil Rapat Koordinasi (rakor) bidang keuangan yang diikuti wakil-wakil dari PT 
        (Persero) Pelaporan Indonesia (Pelindo) I, II, III dan IV yang salah satu hasil rapatnya yaitu 
        perlu segera melakukan klarifikasi/penegasan atas penerapan PPN Jasa Kepelabuhanan 
        terhadap Kapal Jalur Internasional, agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara Fiskus dan 
        Wajib Pajak dalam penerapannya.
    b.  Dalam penerapannya dilapangan masih terdapat perbedaan persepsi yang kurang 
        menguntungkan pihak Pelindo selaku Operator Jasa Kebelahunan yang menyerahkan Jasa 
        Kena Pajak, sebab :
            1)  Perusahaan pelayaran bersikukuh berpegang pada Surat Menteri Keuangan Nomor 
            S-995/MK.04/1990  tanggal 20 Agustus 1990, yaitu kelaziman dunia internasional tidak
            memungut PPN atas kapal jalur internasional.
            2)  Sementara pihak pemeriksa pajak mengacu pada pemberlakuan Surat Edaran 
            Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tanggal 24 Mei 1999 dengan 
            pengertian sebagai berikut :
                    -   Harus berstatus Perusahaan Pelayaran (bukan keagenan);
                    -   Sedang melayari jalur internasional;
                    -   Tidak memuat barang di dalam pelabuhan di Indonesia;
                    -   Negara Pemilik Kapal ada dalam "Tax Treaty", bendera kapal diabaikan.
            3)  Sanksi atas tidak dipungutnya PPN Pelayaran Jalur Internasional menjadi beban Wajib
            Pungut Pajak (Pelindo) selaku penyelenggara jasa kepelabuhan.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengharapkan adanya klarifikasi/penegasan dan 
        apabila terdapat perubahan penerapan aturan dimaksud kiranya dapat diberlakukan sejak 
        adanya surat jawaban ini.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000  (UU PPN), antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
        dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya
        dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut :
            1)  Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
        2)  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
            3)  Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok-
        kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa kebelabuhan tidak
        termasuk jenis jasa y ang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 18 ayat (1) huruf b, bahwa Dengan berlakunya undang-undang ini, selama peraturan 
        pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak 
        bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih 
        berlaku.

3.  Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari pengenaan
    pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 
    2003  mengatur bahwa jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan 
    Penangkapan Ikan Nasional, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang atas penyerahannya dibebaskan
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :
        1)  Jasa persewaan kapal;
    2)  Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh;
        3)  Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir
    1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Dengan berlakunya Undang-undnag Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka atas penyerahan jasa 
        kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur internasional maupun
        tidak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Jenis jasa kepelabuhan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai adalah
        jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh yang diterima 
        oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
        Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan 
        Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.
    c.  Surat Menteri Keuangan Nomor S-995/MK.04/1990 tanggal 20 Agustus 1990 tentang PPN Atas
        Jasa Pelabuhan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tanggal
        24 Mei 1999 tentang PPN atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional, 
        bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya (Undang-undang, Peraturan 
        Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2000), maka dengan sendirinya 
        ketetapan/penegasan tersebut tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kanwil Jakarta Khusus;
4.  DPP INSA.
peraturan/sdp/328pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1