User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3281pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3281/PJ.51/1996

                            TENTANG

        FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM IMPOR BARANG MODAL 
                    A.N. PT. CITRA GANESHA MARGA NUSANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 3 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Melalui Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 
    S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, ditegaskan bahwa masa transisi pemberian fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN/PPn BM masih dapat diberikan investor yang Surat Persetujuan 
    Penanaman Modal atau Surat Persetujuan Presiden serta persetujuan perluasannya diterbitkan oleh 
    BKPM sampai dengan tanggal 31 Maret 1998.

    Jangka waktu pemberian fasilitas penangguhan tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal 
    diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal atau Surat Persetujuan Presiden serta persetujuan 
    perluasannya tersebut.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
    2.1.    bahwa Surat Persetujuan Presiden Nomor 194/I/PMA/1990 tanggal 26 Juni 1990 adalah 
        merupakan persetujuan prinsip yang bersifat sementara dan belum memberikan/meliputi 
        fasilitas fiskal/pabean, karena surat persetujuan pemberian fasilitas fiskal/pabean baru 
        diterbitkan tanggal 14 Mei 1996 (Surat BKPM Nomor 1146/Pabean/1996),

    2.2.    bahwa hambatan-hambatan pelaksanaan proyek yang dihadapi oleh PT. XYZ , terjadi diluar 
        kemampuan dan kekuasaan PT XYZ,

    2.3.    Surat Persetujuan Nomor 137/III/PMA/1996 tanggal 19 Februari 1996 tentang perpanjangan 
        jangka waktu penyelesaian proyek dari semula sampai dengan tanggal 26 Juni 1993 menjadi 
        sampai dengan 26 Juni 1997,

    2.4.    Perjanjian Kerjasama untuk membentuk perusahaan konsesi jalan tol baru ditandatangani 
        pada tanggal 22 Desember 1993 dan ijin konsesi baru keluar pada tanggal 24 Oktober 1994,

    2.5.    Persetujuan Desain Dasar Rekayasa dari Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum keluar pada 
        tanggal 29 Agustus 1995,

    2.6.    ijin memulai pekerjaan kontruksi dari PT. ABC (Persero) baru keluar tanggal 29 Desember 
        1995,

    2.7.    perolehan lahan/tanah baru dapat diselesaikan pada bulan Januari 1996,

    2.8.    bahwa sesuai dengan surat PT.  XYZ kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua 
        BKPM Nomor 312/CGMN/IV/1996 tanggal 19 April 1996, PT  XYZ belum mengimpor 
        mesin-mesin dan peralatan yang diperlukan untuk pembangunan proyek tersebut,

kami dapat menyetujui usul Saudara bahwa atas impor barang/peralatan untuk keperluan proyek PT. XYZ
sesuai dengan Daftar Induk Barang Modal yang diterbitkan oleh BKPM (Surat Nomor 2337/Pabean/1996 
tanggal 26 September 1996 jo. Surat Nomor 1146/Pabean/1996 tanggal 14 Mei 1996), masih dapat diberikan
fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM. Pemberian fasilitas tersebut hanya berlaku sampai dengan 
tanggal 29 Agustus 1998 yaitu 3 (tiga) tahun sejak diperolehnya persetujuan Desain Dasar Rekayasa, sesuai 
dengan usul BKPM.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3281pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1