peraturan:sdp:327pj.752004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 327/PJ.75/2004 TENTANG TANGGUNG JAWAB PEMERIKSA DALAM PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan laporan perkembangan tunggakan pajak per Kanwil sampai dengan bulan September 2004, diketahui hasil pencairan tunggakan pajak (SSP dan Pbk) dibandingkan dengan target pencairan secara nasional yaitu sebesar 78,9 % untuk Ketetapan yang terbit sebelum tahun 2004 dan 24,7 % untuk Ketetapan yang terbit selama tahun 2004. Dalam rangka mendukung program kerja 100 (seratus) hari Kabinet dan meningkatkan pencairan tunggakan pajak, dengan ini perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Kepada para pemeriksa baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pemeriksaan Penyidikan Pajak (Karikpa), Kantor Wilayah DJP maupun di Kantor Pusat DJP diminta agar: a. ikut bertanggung jawab untuk mencairkan ketetapan pajak yang berasal dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya. b. membuat daftar rekening bank serta aset lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam Lampiran Laporan Pemeriksaan Pajak, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-02/PJ.75/2000 tanggal 14 Maret 2000. c. Melampirkan akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir, serta photo kopi identitas (KTP, Paspor, SIM) Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam lampiran laporan pemeriksaan Pajak. d. segera memberikan tanggapan kepada tim keberatan mengenai kronologis hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang melakukan keberatan. 2. Kepada Pejabat atasannya, diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan sampai dengan pencairan atas ketetapan yang berasal dari pemeriksaan sesuai dengan surat kami nomor : S-30/PJ.75/2004 tanggal 24 Februari 2004. Demikian untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247 Tembusan Yth : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Para Direktur KPDJP 3. Para Tenaga Pengkaji KPDJP
peraturan/sdp/327pj.752004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:40 by 127.0.0.1