User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:327pj.752004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 November 2004

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 327/PJ.75/2004

                        TENTANG

          TANGGUNG JAWAB PEMERIKSA DALAM PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan laporan perkembangan tunggakan pajak per Kanwil sampai dengan bulan September 2004, 
diketahui hasil pencairan tunggakan pajak (SSP dan Pbk) dibandingkan dengan target pencairan secara 
nasional yaitu sebesar 78,9 % untuk Ketetapan yang terbit sebelum tahun 2004 dan 24,7 % untuk Ketetapan 
yang terbit selama tahun 2004.

Dalam rangka mendukung program kerja 100 (seratus) hari Kabinet dan meningkatkan pencairan tunggakan 
pajak, dengan ini perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kepada para pemeriksa baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pemeriksaan Penyidikan Pajak 
    (Karikpa), Kantor Wilayah DJP maupun di Kantor Pusat DJP diminta agar:
    a.  ikut bertanggung jawab untuk mencairkan ketetapan pajak yang berasal dari hasil 
        pemeriksaan yang dilakukannya. 
    b.  membuat daftar rekening bank serta aset lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak/Penanggung 
        Pajak dalam Lampiran Laporan Pemeriksaan Pajak, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak nomor: SE-02/PJ.75/2000 tanggal 14 Maret 2000. 
    c.  Melampirkan akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir, serta photo kopi 
        identitas (KTP, Paspor, SIM) Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam lampiran laporan 
        pemeriksaan Pajak. 
    d.  segera memberikan tanggapan kepada tim keberatan mengenai kronologis hasil pemeriksaan 
        terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang melakukan keberatan. 

2.  Kepada Pejabat atasannya, diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan 
    pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan sampai dengan pencairan atas ketetapan yang 
    berasal dari pemeriksaan sesuai dengan surat kami nomor : S-30/PJ.75/2004 tanggal 24 Februari 
    2004. 

Demikian untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebaik-baiknya. 




Direktur, 

ttd.

Gunadi
NIP 060044247 


Tembusan Yth :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Para Direktur KPDJP
3.  Para Tenaga Pengkaji KPDJP
peraturan/sdp/327pj.752004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:40 by 127.0.0.1