peraturan:sdp:326pj.92004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 326/PJ.9/2004 TENTANG KUESIONER SEBAB-SEBAB SPT TAHUNAN TIDAK MASUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan data Master File Nasional mengenai data SPT Tahunan yang masuk diketahui hal-hal sebagai berikut : a. Prosentase SPT Tahunan yang masuk untuk setiap tahunnya relatif kecil yaitu kurang dari 50% yang berarti bahwa prosentase jumlah SPT Tahun yang tidak masuk lebih besar dari SPT Tahunan yang masuk; b. Prosentase SPT Tahunan yang masuk untuk Tahun Pajak 2003 yaitu SPT PPh Badan sebesar 34,63%, SPT PPh OP sebesar 34,82%, dan SPT PPh Pasal 21 sebesar 35%. Prosentase SPT yang masuk untuk tahun-tahun sebelum tidak jauh berbeda dengan SPT Tahun Pajak 2003; Melihat kondisi tersebut di atas dan sebagai bahan untuk melakukan analisa sebab-sebab SPT Tahunan tidak masuk, dengan ini Saudara dimohon untuk mengisi data kuesioner SPT Tahunan PPh Badan, PPh Orang Pribadi, dan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2003 (terlampir). Oleh karena pentingnya hal tersebut di atas, dengan ini Saudara dimohon untuk menyampaikan data kuesioner dimaksud dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP. 060071425
peraturan/sdp/326pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1