User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:326pj.92004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 2004

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 326/PJ.9/2004

                        TENTANG

            KUESIONER SEBAB-SEBAB SPT TAHUNAN TIDAK MASUK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan data Master File Nasional mengenai data SPT Tahunan yang masuk diketahui hal-hal sebagai 
berikut :

a.      Prosentase SPT Tahunan yang masuk untuk setiap tahunnya relatif kecil yaitu kurang dari 50% yang 
    berarti bahwa prosentase jumlah SPT Tahun yang tidak masuk lebih besar dari SPT Tahunan yang 
    masuk; 

b.      Prosentase SPT Tahunan yang masuk untuk Tahun Pajak 2003 yaitu SPT PPh Badan sebesar 34,63%,
    SPT PPh OP sebesar 34,82%, dan SPT PPh Pasal 21 sebesar 35%. Prosentase SPT yang masuk untuk 
    tahun-tahun sebelum tidak jauh berbeda dengan SPT Tahun Pajak 2003; 

Melihat kondisi tersebut di atas dan sebagai bahan untuk melakukan analisa sebab-sebab SPT Tahunan tidak 
masuk, dengan ini Saudara dimohon untuk mengisi data kuesioner SPT Tahunan PPh Badan, PPh Orang 
Pribadi, dan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2003 (terlampir).

Oleh karena pentingnya hal tersebut di atas, dengan ini Saudara dimohon untuk menyampaikan data kuesioner 
dimaksud dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Ken Dwijugiasteadi
NIP. 060071425
peraturan/sdp/326pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1