User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:326pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 326/PJ.52/2006

                             TENTANG

                 PUNGUTAN PPn BM ATAS PENGELUARAN BARANG HASIL OLAHAN DARI KB KE DPIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 April 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 
        sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        101/PMK.04/2005 menyatakan bahwa dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran 
        barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor 
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    b.  Dengan adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, di lapangan terdapat 
        perbedaan mengenai mekanisme pemungutan PPn BM atas pengeluaran barang hasil olahan 
        PDKB ke DPIL;
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta masukan berkaitan dengan 
        mekanisme pemungutan PPn BM atas pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke DPIL 
        tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa :
            a.1.    Pasal 1 angka 9 :
            Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah pabean ke dalam 
            Daerah Pabean;
            a.2.    Pasal 1 angka 17 :
            Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian, Nilai Impor, Nilai 
            Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
            dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
            a.3.    Pasal 1 angka 18 :
            Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
            seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak 
            termasuk Pajak pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan 
            potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
            a.4.    Pasal 1 angka 20 : Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar 
            penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak 
            berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor 
            Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut 
            Undang-undang ini;
            a.5.    Pasal 1 angka 23 :
            Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak 
            yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, 
            atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh 
            Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
            a.6.    Pasal 4 huruf a :
            Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
            a.7.    Pasal 4 huruf b :
            Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
            a.8.    Pasal 5 ayat (2) : 
            Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu 
            penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang 
            menghasilkan atau pada waktu impor;
            a.9.    Pasal 13 ayat (1) : 
            Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang 
            Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap 
            penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c    
    b.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbungan Berikat 
        mengatur bahwa barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbungan Berikat 
        dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak 
        ditujukan kepada pihak yang memperolehj fasilitas pembebasan atau penangguhan bea 
        masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 
        berdasarkan harga penyerahan. 
    c.  Pasal 17 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana 
        telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        101/PMK.04/2005 menyatakan bahwa dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran 
        barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor 
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Pemberian fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut di Kawasan Berikat ditujukan kepada 
        pengusaha yang memproduksi barang untuk tujuan diekspor. Oleh karena itu, apabila 
        kemudian ternyata barang hasil olahan dari Kawasan Beriakt tidak diekspor tetapi dikeluarkan 
        ke DPIL, maka sebagai konsekuensinya Pengusaha di Kawasan Berikat harus membayar PPN 
        dan/atau PPn BM impor yang semula diberikan fasilitas dan memungut PPN dan/atau PPn BM 
        yang terutang atas penyerahannya.
    b.  Terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tidak untuk diekspor tetapi dikeluarkan 
        ke DPIL sepanjang atas barang tersebut tidak terjadi perubahan bentuk, sifat atau fungsi, 
        berlaku ketentuan sebagai berikut : 
        -   apabila pada saat impor BKP tersebut terutang PPN dan PPn BM tetapi mendapat 
            fasilitas tidak dipungut, maka Pengusaha di Kawasan Berikat harus membayar PPN 
            dan PPn BM impor dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impornya dan harus 
            diselesaikan pada saat pengeluaran BKP tersebut di Kawasan Berikat merupakan 
            Pajak Masukan.
        -   selain itu, penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke konsumen di DPIL 
            merupakan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN. Pengusaha di Kawasan 
            Berikat wajib memungut PPN yang terutang atas pengeluaran Barang Kena Pajak 
            tersebut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jualnya, dan PPN yang 
            dipungut merupakan Pajak Keluaran dari Pengusaha di Kawasan Berikat.
        -   Pajak Masukan atas impor tersebut akan diperhitungkan dengan Pajak Keluaran, dan 
            atas selisihnya disetorkan ke Kas Negara.
    c.  Adapun terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tidak untuk diekspor tetapi 
        dikeluarkan ke DPIL sepanjang atas barang tersebut terjadi perubahan bentuk, sifat atau 
        fungsi, berlaku ketentuan sebagai berikut :
        -   apabila pada saat impor BKP tersebut terutang PPN dan PPn BM tetapi mendapat 
            fasilitas tidak dipungut, maka Pengusaha di Kawasan Berikat harus membayar PPN 
            dan PPn BM impor dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impornya dan harus 
            diselesaikan pada saat pengeluaran BKP tersebut dari Kawasan Berikat ke DPIL. PPN 
            Impor yang dibayar oleh Pengusaha di Kawasan Berikat merupakan Pajak Masukan.
        -   selain itu, penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke konsumen di DPIL 
            merupakan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN dan PPn BM.
        -   Pengusaha di Kawasan Beriakt wajib memungut PPN dan PPn BM yang terutang atas 
            pengeluaran Barang Kena Pajaktersebut dengan dasar pengenaan pajak sebesar  
            harga jualnya, dan PPN yang dipungut merupakan Pajak Keluaran dari Pengusaha di 
            Kawasan Berikat.
        -   Pajak Masukan atas impor tersebut akan diperhitungkan dengan Pajak Keluaran, dan 
            atas selisihnya disetorkan ke Kas Negara.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP. 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/326pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1