peraturan:sdp:326pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 326/PJ.52/2006 TENTANG PUNGUTAN PPn BM ATAS PENGELUARAN BARANG HASIL OLAHAN DARI KB KE DPIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 April 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 menyatakan bahwa dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; b. Dengan adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, di lapangan terdapat perbedaan mengenai mekanisme pemungutan PPn BM atas pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke DPIL; c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta masukan berkaitan dengan mekanisme pemungutan PPn BM atas pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke DPIL tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa : a.1. Pasal 1 angka 9 : Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah pabean ke dalam Daerah Pabean; a.2. Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; a.3. Pasal 1 angka 18 : Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; a.4. Pasal 1 angka 20 : Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini; a.5. Pasal 1 angka 23 : Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; a.6. Pasal 4 huruf a : Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; a.7. Pasal 4 huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; a.8. Pasal 5 ayat (2) : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor; a.9. Pasal 13 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c b. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbungan Berikat mengatur bahwa barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbungan Berikat dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperolehj fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga penyerahan. c. Pasal 17 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 menyatakan bahwa dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pemberian fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut di Kawasan Berikat ditujukan kepada pengusaha yang memproduksi barang untuk tujuan diekspor. Oleh karena itu, apabila kemudian ternyata barang hasil olahan dari Kawasan Beriakt tidak diekspor tetapi dikeluarkan ke DPIL, maka sebagai konsekuensinya Pengusaha di Kawasan Berikat harus membayar PPN dan/atau PPn BM impor yang semula diberikan fasilitas dan memungut PPN dan/atau PPn BM yang terutang atas penyerahannya. b. Terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tidak untuk diekspor tetapi dikeluarkan ke DPIL sepanjang atas barang tersebut tidak terjadi perubahan bentuk, sifat atau fungsi, berlaku ketentuan sebagai berikut : - apabila pada saat impor BKP tersebut terutang PPN dan PPn BM tetapi mendapat fasilitas tidak dipungut, maka Pengusaha di Kawasan Berikat harus membayar PPN dan PPn BM impor dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impornya dan harus diselesaikan pada saat pengeluaran BKP tersebut di Kawasan Berikat merupakan Pajak Masukan. - selain itu, penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke konsumen di DPIL merupakan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN. Pengusaha di Kawasan Berikat wajib memungut PPN yang terutang atas pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jualnya, dan PPN yang dipungut merupakan Pajak Keluaran dari Pengusaha di Kawasan Berikat. - Pajak Masukan atas impor tersebut akan diperhitungkan dengan Pajak Keluaran, dan atas selisihnya disetorkan ke Kas Negara. c. Adapun terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tidak untuk diekspor tetapi dikeluarkan ke DPIL sepanjang atas barang tersebut terjadi perubahan bentuk, sifat atau fungsi, berlaku ketentuan sebagai berikut : - apabila pada saat impor BKP tersebut terutang PPN dan PPn BM tetapi mendapat fasilitas tidak dipungut, maka Pengusaha di Kawasan Berikat harus membayar PPN dan PPn BM impor dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impornya dan harus diselesaikan pada saat pengeluaran BKP tersebut dari Kawasan Berikat ke DPIL. PPN Impor yang dibayar oleh Pengusaha di Kawasan Berikat merupakan Pajak Masukan. - selain itu, penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke konsumen di DPIL merupakan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN dan PPn BM. - Pengusaha di Kawasan Beriakt wajib memungut PPN dan PPn BM yang terutang atas pengeluaran Barang Kena Pajaktersebut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jualnya, dan PPN yang dipungut merupakan Pajak Keluaran dari Pengusaha di Kawasan Berikat. - Pajak Masukan atas impor tersebut akan diperhitungkan dengan Pajak Keluaran, dan atas selisihnya disetorkan ke Kas Negara. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP. 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/326pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1