peraturan:sdp:326pj.312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 326/PJ.31/2003 TENTANG KONSEP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan konsep Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagaimana yang diprakarsai penyusunannya oleh Departemen Dalam Negeri serta yang akan dibahas bersama instansi terkait dalam rapat yang akan diadakan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2003 bertempat di Sekretariat Kabinet, dengan ini disampaikan tanggapan/usulan kami sebagai berikut: 1. Pasal 12 Konsep RUU berbunyi sebagai berikut: "Organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan keringanan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan asset, setelah ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri." 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa: Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan penjelasannya Yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah: a. Orang pribadi; b. Badan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Pasal 3 huruf c dan d Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara lain adalah: c. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warganegara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pasal 4 ayat (3) huruf a Yang tidak termasuk Objek Pajak antara lain adalah: a. 1) bantuan sumbangan; 2) harta hibahan yang diterima antara lain oleh badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 3. Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut di atas maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya, telah diatur hal-hal mengenai siapa (Subjek) yang dikenakan dan tidak dikenakan pajak, penghasilan (Objek) yang dikenakan dan tidak dikenakan pajak, besarnya pajak, cara perhitungan dan prosedur/tata cara administrasinya. 4. Undang-undang perpajakan telah disusun dalam suatu sistem perundang-undangan perpajakan yang mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Perubahannya. Oleh karena itu, apabila terdapat aturan perpajakan yang diatur di luar Undang-undang Perpajakan, maka akan terjadi "conflict of law" yang akan menimbulkan permasalahan dalam implementasinya. 5. Mengingat hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka kepastian hukum di bidang perpajakan maka Pasal 12 RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tersebut di atas agar dihapus. Demikian tanggapan/usulan kami, harap maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/326pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1