peraturan:sdp:325pj.421990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 325/PJ.42/1990 TENTANG AGIO DAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 September 1990 mengenai masalah klien Saudara PT. XYZ tentang Agio Saham dan pembebanan biaya bunga, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Sebagaimana ditegaskan dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-18/PJ.31/1989 tanggal 31 Oktober 1989 Agio Saham yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengeluaran saham, tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 7 TAHUN 1983. Dimaksud agio saham adalah selisih lebih antara jumlah yang diterima perusahaan dari pengeluaran saham dengan nilai nominalnya. 2. a. Pada prinsipnya biaya bunga merupakan biaya sehari-hari yang termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 7 TAHUN 1983. Pembebanannya dilakukan pada waktu dibayarkan atau terhutang tergantung pada metode pembukuan yang dianut apakah berdasarkan "Cash Basis" atau "Accrual Basis". b. Bunga pinjaman selama masa pembangunan gedung, sepanjang bunga tersebut timbul dari pinjaman yang semata-mata digunakan hanya untuk membangun gedung tersebut, dikapitalisasi ke dalam harga/nilai perolehan gedung sampai gedung tersebut selesai dibangun. Pembebanan sebagai biaya atas bunga pinjaman yang dikapitalisasi tersebut dilakukan melalui penyusutan gedung. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. WAHONO
peraturan/sdp/325pj.421990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1