User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:325pj.3111991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Nopember 1991      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 325/PJ.311/1991

                            TENTANG

          PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, Wajib Pajak 
    dalam negeri yang membayarkan bunga kepada Wajib Pajak luar negeri wajib memotong PPh 
    sebesar 20% dari jumlah bruto, yang bersifat final.

2.  Dalam Keputusan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 1984 tanggal 7 Maret 1984, diatur bahwa 
    pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah untuk 
    keperluan pembiayaan pembangunan baik dari Pemerintah negara-negara asing dan badan-badan 
    resmi internasional dalam rangka bantuan atau pinjaman resmi maupun dari kreditur swasta, 
    ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    3.1.    Atas pembayaran bunga terhadap semua jenis pinjaman luar negeri terutang PPh Pasal 26, 
        kecuali atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah sesuai Keppres Nomor 16 Tahun 1984 
        seperti tersebut pada butir 2.
    3.2.    Apabila pinjaman luar negeri yang diterima oleh Pemerintah R.I kemudian diteruspinjamkan 
        dalam mata uang rupiah kepada BUMN (two step loan), tidak terutang PPh Pasal 23 atas 
        bunga pinjaman two step loan tersebut, karena yang menerima bunga adalah Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/325pj.3111991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1