peraturan:sdp:3255pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3255/PJ.532/1997 TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Oktober 1997 dan memperhatikan dan mempelajari isi surat Saudara beserta dokumen-dokumen yang terlampir hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam menentukan jenis jasa yang dilakukan oleh PT. XYZ dimana jasa tersebut dinyatakan sebagai jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu PT. XYZ bukan PKP, hal ini mengakibatkan diberikannya fasilitas Penundaan Pembayaran PPN oleh Direktur Jenderal Pajak. Seharusnya PT. XYZ sejak berdirinya telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan fasilitas Penundaan Pembayaran PPN yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dibatalkan, dengan demikian kekeliruan tersebut kami perbaiki. Selanjutnya PT. XYZ dengan status sebagai PKP dan merupakan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM agar menghubungi BKPM untuk mengajukan permohonan Penangguhan Pembayaran PPN atas impor Barang Modal termasuk yang semula mendapat penundaan pembayaran yang kami batalkan tersebut sebagaimana tercantum dalam Master List BKPM. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3255pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1