User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3255pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3255/PJ.532/1997

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Oktober 1997 dan memperhatikan dan mempelajari isi surat 
Saudara beserta dokumen-dokumen yang terlampir hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam menentukan jenis jasa yang dilakukan oleh PT. XYZ dimana 
jasa tersebut dinyatakan sebagai jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu PT. XYZ 
bukan PKP, hal ini mengakibatkan diberikannya fasilitas Penundaan Pembayaran PPN oleh Direktur Jenderal 
Pajak. Seharusnya PT. XYZ sejak berdirinya telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu 
PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan fasilitas Penundaan Pembayaran PPN yang telah 
diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dibatalkan, dengan demikian kekeliruan tersebut kami perbaiki.

Selanjutnya PT. XYZ dengan status sebagai PKP dan merupakan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri 
yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM agar menghubungi BKPM 
untuk mengajukan permohonan Penangguhan Pembayaran PPN atas impor Barang Modal termasuk yang 
semula mendapat penundaan pembayaran yang kami batalkan tersebut sebagaimana tercantum dalam Master 
List BKPM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3255pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1