User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:324pj.72002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 324/PJ.7/2002

                            TENTANG

              ALOKASI DAFTAR PERSEDIAAN WAJIB PAJAK KRITERIA SELEKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan program optimalisasi peningkatan penerimaan negara dalam rangka pengamanan 
penerimaan 2002 dan memperhatikan surat kami perihal Daftar Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi 
Triwulan I dan Daftar Wajib Pajak Kriteria Seleksi Triwulan II Tahun 2002, dengan ini diminta agar Daftar 
Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi tersebut harus sudah dialokasikan ke masing-masing UPPP yang 
ditunjuk paling lambat tanggal 9 Agustus 2002. Daftar alokasi tersebut dikirimkan melalui faximile ke nomor 
(021) 5736093, 52964482, 52964483, 52964484 dan 52964485 Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan 
Penagihan Pajak paling lambat tanggal 12 Agustus 2002 untuk segera diterbitkan LP2-nya.

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) harus sudah diterbitkan oleh UPPP yang ditunjuk berdasarkan daftar 
alokasi tersebut paling lambat tanggal 16 Agustus 2002 dan wajib pajak yang berpotensi meningkatkan 
penerimaan harus sudah selesai diperiksa pada pertengahan November 2002.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/324pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1