peraturan:sdp:324pj.72002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 324/PJ.7/2002 TENTANG ALOKASI DAFTAR PERSEDIAAN WAJIB PAJAK KRITERIA SELEKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan program optimalisasi peningkatan penerimaan negara dalam rangka pengamanan penerimaan 2002 dan memperhatikan surat kami perihal Daftar Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi Triwulan I dan Daftar Wajib Pajak Kriteria Seleksi Triwulan II Tahun 2002, dengan ini diminta agar Daftar Persediaan Wajib Pajak Kriteria Seleksi tersebut harus sudah dialokasikan ke masing-masing UPPP yang ditunjuk paling lambat tanggal 9 Agustus 2002. Daftar alokasi tersebut dikirimkan melalui faximile ke nomor (021) 5736093, 52964482, 52964483, 52964484 dan 52964485 Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat tanggal 12 Agustus 2002 untuk segera diterbitkan LP2-nya. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) harus sudah diterbitkan oleh UPPP yang ditunjuk berdasarkan daftar alokasi tersebut paling lambat tanggal 16 Agustus 2002 dan wajib pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan harus sudah selesai diperiksa pada pertengahan November 2002. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/sdp/324pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1