peraturan:sdp:324pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 324/PJ.52/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK (PPh DAN PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai 1.1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 impor Barang Kena Pajak terutang PPN. Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. 1.2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN/PPn BM impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35. 1.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pemasukan 1 (satu) unit patung dari batuan granit ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang merupakan bantuan Pemerintah Australia kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 1.2. 1.4. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1994 tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN atas pemasukan peralatan dimaksud, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, jo. Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Pasal 22. 2.2. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka impor barang-barang dimaksud pada butir 1.3. tidak dipungut PPh Pasal 22. Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994, pelaksanaan ketentuan tersebut diatas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2.4. Apabila impor barang tersebut dilaksanakan oleh importir lain, maka importir yang bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/ komisi impor yang diterimanya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/324pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1