User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:324pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 324/PJ.42/2003

                            TENTANG

       PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS BAGI WAJIB PAJAK 
                   YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh FINAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT ABC yang bergerak di bidang persewaan 
    bangunan kantor mengalami beberapa permasalahan perlakuan Pajak Penghasilan atas keuntungan/
    kerugian selisih kurs sebagai berikut:
    a.  Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari piutang dagang yang ditagih dalam mata uang asing:
        -   Laba/rugi selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs pada tanggal pengakuan 
            penghasilan (invoicing) dengan tanggal pelunasan/pembayaran piutang dagang 
            (realized foreign exchange gain/loss).
        -   Laba/rugi selisih kurs yang disebabkan oleh translasi pada saldo piutang dagang 
            dalam mata uang asing (unrealized foreign exchange gain/loss), yang biasanya 
            dilakukan pada akhir tahun buku dengan kurs tengah Bank Indonesia.

    b.  Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari aktiva lancar dalam mata uang asing selain piutang 
        dagang (contoh : kas/bank dalam USD, deposito dalam USD, pembayaran di muka dalam 
        USD, dll):
        -   Laba/rugi selisih kurs dari translasi saldo kas/bank dalam mata uang asing, yang 
            biasanya dilakukan pada akhir bulan atau akhir tahun.
        -   Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari translasi saldo pokok deposito dan pencairan 
            deposito dalam mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah.
        -   Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari piutang bunga deposito dalam mata uang 
            asing dimana penghasilan bunganya sudah dikenakan pajak final sebesar 20%.
        -   Laba/rugi selisih kurs translasi saldo pembayaran di muka dalam mata uang asing, 
            yang biasanya dilakukan pada akhir bulan atau akhir tahun.

    c.  Laba/rugi selisih kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing:
        -   Laba/rugi selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara kurs pada tanggal 
            pengakuan utang dengan kurs pada tanggal pelunasan/tanggal pembayaran (realized 
            foreign exchange gain/loss).
        -   Laba/rugi selisih kurs yang disebabkan oleh translasi pada saldo utang dalam mata 
            uang asing (unrealized foreign exchange gain/loss) ke dalam Rupiah yang biasanya 
            dilakukan di akhir tahun buku sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia.
        -   Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari biaya bunga dalam mata uang asing yang 
            dibayarkan kepada pihak ketiga.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000, keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh 
    fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak yang harus dilakukan 
    secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap 
    (kurs historis), pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi 
    atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan 
    berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, 
    pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs 
    tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

3.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong 
    atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) 
    dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak 
    Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas 
    penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong 
    Pajak Penghasilan yang bersifat final.

5.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan 
    Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan 
    biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib 
    Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang berasal dari piutang dagang yang ditagih dalam mata 
        uang asing:
        -   Oleh karena PPh final atas penghasilan sewa telah terutang/harus dibayar pada 
            tanggal pengakuan penghasilan (invoicing), maka atas laba/rugi kurs yang timbul 
            kemudian antara tanggal tersebut dengan tanggal pelunasan/pembayaran piutang 
            dagang tidak terutang PPh final melainkan diperlakukan sebagai penghasilan atau 
            biaya berdasarkan ketentuan umum;
        -   Demikian pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo piutang dagang 
            pada akhir tahun buku (yang sebelumnya telah dikenakan PPh final), tidak lagi 
            terutang PPh final melainkan diperlakukan sebagai penghasilan atau biaya 
            berdasarkan ketentuan umum.

    b.  Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang berasal dari aktiva lancar dalam mata uang asing 
        selain piutang dagang:
        -   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo kas/bank pada akhir tahun buku 
            dan pada saat dijual/ditukar ke dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai penghasilan 
            atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
        -   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok deposito pada akhir tahun 
            buku dan pada saat pencairan ke dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai 
            penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
        -   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari piutang bunga deposito pada akhir tahun buku 
            merupakan bagian dari dasar pengenaan PPh final pada tanggal jatuh tempo 
            berikutnya;
        -   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pembayaran di muka pada akhir 
            tahun buku, apabila menyangkut biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan 
            memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai 
            penghasilan atau biaya.

    c.  Berkenaan dengan laba/rugi kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing:
        -   Atas laba/rugi kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/
            perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut 
            pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum;
        -   Demikian pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada 
            akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan 
            umum;
        -   Atas laba/rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk 
            mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh 
            final, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/324pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1