peraturan:sdp:324pj.3312006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 324/PJ.331/2006 TENTANG TINDAK LANJUT SURAT DARI MARKAS PUSAT PERSATUAN ANGKATAN MUDA PRIBUMI INDONESIA (MP-PAMPI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx, yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan salah satru tindasannya disampaikan ke Direktur Peraturan Perpajakan, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan antara lain : a. Saudara menerima surat dari Markas Pusat Persatuan Angkatan muda Pribumi Indonesia (MP-PAMPI) Nomor 015/PK/PAMPI/IV/2006 tanggal 12 April 2006 perihal Permohonan Klarifikasi Pembayaran Pajak PT ABC (Wajib Pajak), atas dikeluarkannya surat himbauan Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok kepada Wajib Pajak Nomor S-3935/WPJ.21/KP.0305/2005 tanggal 29 November 2005. b. Surat himbauan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahunn 2004 namun terdapat data yang bersumber dari intranet DJP yang berupa : Penjualan Rp 173.261.521.820,00, Pembelian Rp 254.715.850,00, Rp 47.165.570.557,00. c. Dalam surat MP-PAMPI, MP-PAMPI mensinyalir adanya rekayasa penggelapan pajak oleh Wajib Pajak yang bersumber dari data yang tercantum dalam surat himbauan. Atas dugaan tersebut MP-PAMPI minta klarifikasi kepada Saudara menyangkut permasalahan tersebut. d. Saudara mohon petunjuk tindak lanjut sehubungan adanya permintaan dari MP-PAMPI tersebut. 2. Dasar hukum : Dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) antara lain diatur : 1) Ayat (1), bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2) Ayat (3), bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. Dalam Penjelasan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) antara lain diatur : Ayat (1), bahwa setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain : a). Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; b). data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; c). dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; d). dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkenaan. Ayat (3), bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerinah lainnya keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dna nama pejabat atau hali atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Direktorat Jenderal Pajak sangat menghargai masukan/informasi dari masyarakat mengenai masalah perpajakan. b. rahasia jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 Undang-undang KUP, maka permohonan klarifikasi dari MP-PAMPI tersebut tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP. 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta V.
peraturan/sdp/324pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1