peraturan:sdp:323pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 323/PJ.42/2003 TENTANG KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NPWP DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI DEWAN PENGURUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 4 April 2003 perihal Tidak Bisa Memenuhi Permintaan KPP Gambir Dua Untuk Melampirkan NPWP Dewan Pengurus XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Dewan Pengurus XYZ merasa keberatan dengan dikeluarkannya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan dari KPP Jakarta Gambir Dua Nomor : XXX mengenai permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan dan XXX mengenai permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh Pasal 21, dimana surat dimaksud meminta agar XYZ segera melengkapi SPT Tahunan dengan melampirkan NPWP Dewan Pengurus XYZ; b. Keberatan terhadap surat permintaan kelengkapan tersebut didasarkan bahwa XYZ merupakan organisasi kemasyarakatan nirlaba dimana tidak ada satupun dari anggota Dewan Pengurus yang menerima gaji, kecuali satu Pengurus Harian yang digaji dengan penghasilan masih dibawah UMP; c. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat bahwa tidak ada kewenangan XYZ untuk meminta kepada anggota Dewan Pengurus untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan NPWP, meskipun diketahui bahwa sebagian anggota dewan pengurus tersebut adalah pelaku usaha, sehingga XYZ tidak dapat memenuhi permintaan KPP Gambir Dua untuk melengkapi SPT Tahunan dengan melampirkan NPWP Dewan Pengurus. 2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), diatur antara lain: Ayat (6), Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Ayat (7), Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6). 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat Pemberitahuan Induk dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk dan atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, diatur antara lain: Pasal 3 angka 9, SPT Tahunan tidak lengkap antara lain apabila Lampiran "Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap; Pasal 4 ayat (3), Atas SPT (dalam bentuk kertas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, atau angka 9, atau angka 10, maka SPT tersebut dapat diterima sebagai SPT Tidak Lengkap Diterima, dan kepada Wajib Pajak diberikan BPS sebagai tanda terima SPT dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan. 5. Berdasarkan butir 5 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2003 tanggal 14 Pebruari 2003 tentang Kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris, bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. 6. Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Surat Pemberitahuan disampaikan dengan lengkap apabila semua keterangan/elemen Surat Pemberitahuan Induk dan semua lampiran diisi dengan benar, jelas, dan lengkap serta ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Termasuk didalamnya mencantumkan NPWP bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); b. XYZ wajib mencantumkan NPWP Dewan Pengurus yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebagai syarat kelengkapan penyampaian SPT Tahunan PPh dimaksud. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/323pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1