User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:323pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 323/PJ.42/2003

                            TENTANG

    KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NPWP DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI DEWAN PENGURUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 4 April 2003 perihal Tidak Bisa Memenuhi Permintaan 
KPP Gambir Dua Untuk Melampirkan NPWP Dewan Pengurus XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Dewan Pengurus XYZ merasa keberatan dengan dikeluarkannya surat permintaan 
        kelengkapan SPT Tahunan dari KPP Jakarta Gambir Dua Nomor : XXX mengenai permintaan 
        kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan dan XXX mengenai permintaan kelengkapan SPT 
        Tahunan PPh Pasal 21, dimana surat dimaksud meminta agar XYZ    segera melengkapi SPT 
        Tahunan dengan melampirkan NPWP Dewan Pengurus XYZ;

    b.  Keberatan terhadap surat permintaan kelengkapan tersebut didasarkan bahwa XYZ 
        merupakan organisasi kemasyarakatan nirlaba dimana tidak ada satupun dari anggota Dewan 
        Pengurus yang menerima gaji, kecuali satu Pengurus Harian yang digaji dengan penghasilan 
        masih dibawah UMP;

    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat bahwa tidak ada kewenangan XYZ untuk 
        meminta kepada anggota Dewan Pengurus untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan 
        NPWP, meskipun diketahui bahwa sebagian anggota dewan pengurus tersebut adalah pelaku 
        usaha, sehingga XYZ tidak dapat memenuhi permintaan KPP Gambir Dua untuk melengkapi 
        SPT Tahunan dengan melampirkan NPWP Dewan Pengurus.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), diatur antara lain:

    Ayat (6), Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus 
    dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Ayat (7), Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (6).

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 
    28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 
    Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang dimaksud dengan Surat 
    Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat Pemberitahuan Induk 
    dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta 
    ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan 
    adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk dan atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh 
    Direktorat Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tanggal 12 Maret 2003 
    tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, 
    diatur antara lain:

    Pasal 3 angka 9, SPT Tahunan tidak lengkap antara lain apabila Lampiran "Daftar Pemegang Saham/
    Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan 
    dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;

    Pasal 4 ayat (3), Atas SPT (dalam bentuk kertas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, atau 
    angka 9, atau angka 10, maka SPT tersebut dapat diterima sebagai SPT Tidak Lengkap Diterima, dan 
    kepada Wajib Pajak diberikan BPS sebagai tanda terima SPT dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT 
    Tahunan.

5.  Berdasarkan butir 5 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2003 tanggal 
    14 Pebruari 2003 tentang Kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam SPT Tahunan 
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris, 
    bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang merupakan Wajib Pajak 
    dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena 
    Pajak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

6.  Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Surat Pemberitahuan disampaikan dengan lengkap apabila semua keterangan/elemen Surat 
        Pemberitahuan Induk dan semua lampiran diisi dengan benar, jelas, dan lengkap serta 
        ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang 
        berlaku. Termasuk didalamnya mencantumkan NPWP bagi pemegang saham/pemilik modal 
        serta pengurus dan komisaris yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan menerima atau 
        memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

    b.  XYZ wajib mencantumkan NPWP Dewan Pengurus yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri 
        dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP dalam SPT Tahunan PPh 
        WP Badan dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebagai syarat kelengkapan penyampaian SPT 
        Tahunan PPh dimaksud.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/323pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1