User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3239pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 November 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3239/PJ.51/1997

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, 
    perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat 
    persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 
    Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal 
    diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.

2.  Mengingat bahwa fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM yang diberikan kepada PT. XYZ 
    hanya berlaku sampai dengan tanggal 5 Mei 1997, maka atas impor barang modal yang dilakukan 
    oleh PT. XYZ sejak tanggal 6 Mei 1997 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran 
    PPN/PPn BM dan PPN/PPn BM yang terutang harus dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3239pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1