peraturan:sdp:3239pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3239/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya. 2. Mengingat bahwa fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM yang diberikan kepada PT. XYZ hanya berlaku sampai dengan tanggal 5 Mei 1997, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT. XYZ sejak tanggal 6 Mei 1997 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan PPN/PPn BM yang terutang harus dibayar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3239pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1