peraturan:sdp:322pj.732005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 322/PJ.73/2005 TENTANG PERMINTAAN DATA WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor : 24 TAHUN 1998 jo. PP Nomor : 64 Tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan, dengan ini diminta agar Saudara melaporkan Wajib Pajak (tahun pajak 2002 s.d. 2004) yang berada di wilayah Saudara dan memenuhi semua atau salah satu dari kriteria sebagai berikut: 1. Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); 2. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai kewenangan mengadakan perjanjian. 3. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah. Laporan tersebut di atas (daftar terlampir) agar dilaporkan ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak selambat-lambatnya tanggal 12 September 2005 dalam bentuk soft copy dan hard copy. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR ttd. GUNADI
peraturan/sdp/322pj.732005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1