peraturan:sdp:322pj.732005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 322/PJ.73/2005
TENTANG
PERMINTAAN DATA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor : 24 TAHUN 1998 jo. PP Nomor : 64 Tahun 1999 tentang Informasi
Keuangan Tahunan Perusahaan, dengan ini diminta agar Saudara melaporkan Wajib Pajak (tahun pajak
2002 s.d. 2004) yang berada di wilayah Saudara dan memenuhi semua atau salah satu dari kriteria sebagai
berikut:
1. Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah);
2. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik
Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya
kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu
yang mempunyai kewenangan mengadakan perjanjian.
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
Laporan tersebut di atas (daftar terlampir) agar dilaporkan ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan
Penagihan Pajak selambat-lambatnya tanggal 12 September 2005 dalam bentuk soft copy dan hard copy.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR
ttd.
GUNADI
peraturan/sdp/322pj.732005.txt · Last modified: by 127.0.0.1