peraturan:sdp:322pj.3212006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 322/PJ.321/2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MATERAI ATAS PERWAKILAN NEGARA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Di dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan tentang surat Nomor S-242/PJ.322/1990 tanggal 13 Juli 1990 perihal Pembebasan Bea Materai atas Perwakilan Negara Asing, saat ini masih berlaku atau telah diganti dengan surat atau peraturan lain. 2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : a. Dalam Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Materai tidak terdapat ketentuan yang memberikan pembebasan Bea Materai baik kepada perseorangan maupun badan atau lembaga. b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.32/1990 tanggal 23 Oktober 1990 tentang Pembebasan Bea Materai terhadap perwakilan Negara Asing ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Vienna Convention On Diplomatic Relation Tahun 1961 dan Vienna Convention on Consular Relations Special Missions, kepada Perwakilan Negara Asing diberikan pembebasan pajak-pajak tertentu antara lain Bea Materai. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, kami sampaikan bahwa surat Nomor S-242/PJ.322/1990 Tanggal 13 Juli 1990, dinyatakan masih berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n.Direktur Jenderal Pajak Direktur Peraturan Perpajakan, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/322pj.3212006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1