User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:322pj.3212006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            28 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 322/PJ.321/2006

                             TENTANG

                 PEMBEBASAN BEA MATERAI ATAS PERWAKILAN NEGARA ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal tersebut pada pokok surat dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Di dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan tentang surat Nomor S-242/PJ.322/1990 tanggal 
    13 Juli 1990 perihal Pembebasan Bea Materai atas Perwakilan Negara Asing, saat ini masih berlaku 
    atau telah diganti dengan surat atau peraturan lain. 

2.      Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 
    a.  Dalam Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Materai tidak terdapat ketentuan 
        yang memberikan pembebasan Bea Materai baik kepada perseorangan maupun badan atau 
        lembaga.
    b.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.32/1990 tanggal 23 Oktober 
        1990 tentang Pembebasan Bea Materai terhadap perwakilan Negara Asing ditegaskan bahwa 
        berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 
        tentang pengesahan Vienna Convention On Diplomatic Relation Tahun 1961 dan Vienna 
        Convention on Consular Relations Special Missions, kepada Perwakilan Negara Asing diberikan 
        pembebasan pajak-pajak tertentu antara lain Bea Materai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, kami 
    sampaikan bahwa surat Nomor S-242/PJ.322/1990 Tanggal 13 Juli 1990, dinyatakan masih berlaku. 

Demikian untuk dimaklumi.



a.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan, 

ttd.

Herry Sumardjito 
NIP 060061993
peraturan/sdp/322pj.3212006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1