User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:322pj.3122004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 322/PJ.312/2004

                            TENTANG

        PENGERTIAN TEMPAT KERJA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEP. DIRJEN NO. KEP-213/PJ./2003 
                          TANGGAL 15 MARET 2001

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Januari 2004 perihal Permohonan Penjelasan/
Konfirmasi Pengertian Tempat Kerja Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
KEP-213/PJ./2001 tertanggal 15 Maret 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, saudara menanyakan pengertian "tempat kerja", dikaitkan dengan kondisi-
    kondisi sebagai berikut:
    a.  Karyawan yang tidak memiliki tempat kerja menikmati makanan dan minuman yang diberikan 
        perusahaan di dapur kering atau menumpang di tempat rekan karyawan yang memiliki meja 
        kerja.
    b.  Kalau perusahaan bekerjasama dengan kantin milik perusahaan lain dimana penyediaan  
        makanan dan minuman dilakukan di kantin dan karyawan menikmati makanan dan minuman 
        di kantin tersebut
    c.  Jika menyewa tambahan satu lantai dalam satu gedung yang sama dengan lokasi kantor 
        untuk dijadikan tempat bagi karyawan untuk dapat menikmati makanan dan minuman yang 
        disediakan.
    d.  Menyewa tempat di gedung lain sebagai tempat untuk menyediakan dan menikmati makanan 
        dan minuman.
    e.  Bekerjasama dengan restoran yang memiliki jaringan luas di dalam penyediaan makanan dan 
        minuman dengan memberikan karyawan kupon untuk ditukarkan dengan makanan dan 
        minuman kepada jaringan tersebut.

    Saudara mohon penjelasan mengenai batasan tempat kerja, seandainya kondisi-kondisi dalam butir 
    a s.d e di atas tidak termasuk pengertian tempat kerja.

2.  Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penyediaan 
    Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan 
    Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta 
    Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto 
    Pemberi Kerja, diatur:

    Pasal 1 huruf a
    Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang 
    disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi 
    dan dewan komisaris di tempat kerja.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.31/2003 tentang Penyediaan 
    Makanan Dan Minuman Oleh Pemberi Kerja Bagi Seluruh Pegawai Di Tempat Kerja, diatur:

    angka 2
    Ketentuan definisi tersebut pada prinsipnya lebih menekankan pada aktivitas "penyediaan makanan 
    dan minuman bagi para pegawai perusahaan di tempat kerja", sehingga tidak mutlak harus" seluruh 
    pegawai perusahaan termasuk dewan direksi dan dewan komisaris makan dan minum di tempat 
    kerja". Apabila terdapat sejumlah pegawai yang tidak dapat memanfaatkan atau tidak memperoleh 
    fasilitas in-natura tersebut di tempat kerja karena sifat pekerjaannya tidak memungkinkan (seperti : 
    para pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya), maka adanya hal 
    tersebut saja tidak membatalkan pemenuhan persyaratan sesuai prinsip tersebut di atas.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pengertian "tempat kerja" 
    dalam kaitannya dengan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai perusahaan, 
    adalah tempat dimana para pegawai melakukan aktivitas pekerjaan perusahaan secara rutin, seperti :
    gedung kantor, pabrik, bengkel, lokasi usaha, lapangan kerja (proyek), termasuk lingkungan terdekat 
    di sekitar tempat kerja tersebut. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai tidak harus 
    dilaksanakan sendiri oleh perusahaan, melainkan dapat menggunakan jasa catering, rumah makan, 
    atau kantin umum, sepanjang dilakukan di tempat kerja dalam pengertian tersebut di atas dan 
    dilakukan pada jam kerja. Namun demikian, pemberian kupon yang dapat ditukarkan dengan 
    makanan dan minuman yang diterbitkan oleh pihak pemberi jasa tidak memenuhi ketentuan 
    penyediaan makanan dan minuman di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/322pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1