peraturan:sdp:322pj.3122004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 322/PJ.312/2004 TENTANG PENGERTIAN TEMPAT KERJA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEP. DIRJEN NO. KEP-213/PJ./2003 TANGGAL 15 MARET 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Januari 2004 perihal Permohonan Penjelasan/ Konfirmasi Pengertian Tempat Kerja Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-213/PJ./2001 tertanggal 15 Maret 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, saudara menanyakan pengertian "tempat kerja", dikaitkan dengan kondisi- kondisi sebagai berikut: a. Karyawan yang tidak memiliki tempat kerja menikmati makanan dan minuman yang diberikan perusahaan di dapur kering atau menumpang di tempat rekan karyawan yang memiliki meja kerja. b. Kalau perusahaan bekerjasama dengan kantin milik perusahaan lain dimana penyediaan makanan dan minuman dilakukan di kantin dan karyawan menikmati makanan dan minuman di kantin tersebut c. Jika menyewa tambahan satu lantai dalam satu gedung yang sama dengan lokasi kantor untuk dijadikan tempat bagi karyawan untuk dapat menikmati makanan dan minuman yang disediakan. d. Menyewa tempat di gedung lain sebagai tempat untuk menyediakan dan menikmati makanan dan minuman. e. Bekerjasama dengan restoran yang memiliki jaringan luas di dalam penyediaan makanan dan minuman dengan memberikan karyawan kupon untuk ditukarkan dengan makanan dan minuman kepada jaringan tersebut. Saudara mohon penjelasan mengenai batasan tempat kerja, seandainya kondisi-kondisi dalam butir a s.d e di atas tidak termasuk pengertian tempat kerja. 2. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, diatur: Pasal 1 huruf a Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.31/2003 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Oleh Pemberi Kerja Bagi Seluruh Pegawai Di Tempat Kerja, diatur: angka 2 Ketentuan definisi tersebut pada prinsipnya lebih menekankan pada aktivitas "penyediaan makanan dan minuman bagi para pegawai perusahaan di tempat kerja", sehingga tidak mutlak harus" seluruh pegawai perusahaan termasuk dewan direksi dan dewan komisaris makan dan minum di tempat kerja". Apabila terdapat sejumlah pegawai yang tidak dapat memanfaatkan atau tidak memperoleh fasilitas in-natura tersebut di tempat kerja karena sifat pekerjaannya tidak memungkinkan (seperti : para pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya), maka adanya hal tersebut saja tidak membatalkan pemenuhan persyaratan sesuai prinsip tersebut di atas. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pengertian "tempat kerja" dalam kaitannya dengan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai perusahaan, adalah tempat dimana para pegawai melakukan aktivitas pekerjaan perusahaan secara rutin, seperti : gedung kantor, pabrik, bengkel, lokasi usaha, lapangan kerja (proyek), termasuk lingkungan terdekat di sekitar tempat kerja tersebut. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai tidak harus dilaksanakan sendiri oleh perusahaan, melainkan dapat menggunakan jasa catering, rumah makan, atau kantin umum, sepanjang dilakukan di tempat kerja dalam pengertian tersebut di atas dan dilakukan pada jam kerja. Namun demikian, pemberian kupon yang dapat ditukarkan dengan makanan dan minuman yang diterbitkan oleh pihak pemberi jasa tidak memenuhi ketentuan penyediaan makanan dan minuman di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/322pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1