User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3228pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3228/PJ.52/1997

                            TENTANG

         FAKTUR PAJAK KELUARAN UNTUK PENYERAHAN PIPA MINYAK DI BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 29 Oktober 1997 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1994 Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat 
    Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam daerah 
    Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah 
    disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 
    Nopember 1994, pada Pasal 1 huruf a dinyatakan bahwa daerah industri Pulau Batam adalah Kawasan 
    Berikat (Bonded Zone).

3.  Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 
    menyebutkan bahwa atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas penyerahan BKP oleh PT. XYZ di Pulau 
    Batam tidak terutang pajak, oleh karena itu atas penyerahan BKP tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3228pj.521997.txt · Last modified: by 127.0.0.1