peraturan:sdp:3228pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3228/PJ.52/1997 TENTANG FAKTUR PAJAK KELUARAN UNTUK PENYERAHAN PIPA MINYAK DI BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 29 Oktober 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1994 Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994, pada Pasal 1 huruf a dinyatakan bahwa daerah industri Pulau Batam adalah Kawasan Berikat (Bonded Zone). 3. Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 menyebutkan bahwa atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas penyerahan BKP oleh PT. XYZ di Pulau Batam tidak terutang pajak, oleh karena itu atas penyerahan BKP tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3228pj.521997.txt · Last modified: by 127.0.0.1