User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3227pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 November 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3227/PJ.52/1997

                            TENTANG

      PERMOHONAN PENDAYAGUNAAN FUNGSI FAKTUR PAJAK STANDAR DAN NOTA RETUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk menerbitkan dokumen Faktur Pajak 
    Standar sesuai dengan kegiatan usaha yang berfungsi sebagai Faktur Penjualan untuk penagihan dan 
    menerbitkan nota retur pajak juga berfungsi sebagai nota retur atas barang yang diberlakukan 
    kepada penjual khusus (nota retur pembelian). Mengingat jenis barang yang dijual bervariasi antara 
    Barang Kena Pajak dan Barang Tidak Kena Pajak maka semua transaksi barang-barang tersebut 
    dicantumkan dalam satu Faktur Pajak Standar tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan  yang berlaku adalah sebagai berikut :
    2.1.    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 Tanggal 
        29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata 
        Cara Penyampaian Dan Tata Cara Pembukuan Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Standar 
        dibuat dengan ukuran kuarto dalam rangkap dua, yang isinya sudah baku.
    2.2.    Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 Tanggal 26 Januari 
        1995, apabila diinginkan, Pengusaha Kena Pajak dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom 
        dari Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang 
        sudah ada.

3.  3.1.    Memperhatikan contoh Faktur Pajak Standar yang Saudara usulkan ternyata terdapat 
        perubahan kolom dan perubahan artikel antara lain :
        a.  Nomor seri Faktur Pajak diletakkan pada kolom identitas Pengusaha Kena Pajak;
        b.  Tanggal penjualan/pembayaran diletakkan pada kolom Pembeli Pengusaha Kena 
            Pajak/Penerimaan Jasa Kena Pajak;
        c.  Menempatkan Dasar Pengenaan Pajak pada kolom tambahan.

    3.2.    Selanjutnya Saudara mengusulkan pembuatan Faktur Pajak Standar yang telah dimodifikasi 
        berfungsi juga sebagai nota retur pembelian. Dalam surat Saudara tidak menyebutkan 
        administrasi dari nota retur tersebut baik pada penjual maupun pada pembeli.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka usulan pembuatan Faktur Pajak yang dimodifikasi tersebut 
    tidak dapat disetujui, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3227pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1