User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:321pj.3412006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 321/PJ.341/2006

                             TENTANG

                                       STATUS BRITISH VIRGIN ISLANDS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xzx tanggal xxx perihal seperti tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
    a.  Karikpa Jakarta Tujuh sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT. ABC (NPWP xxx) yang 
        jatuh tempo tanggal 23 Mei 2005. Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembayaran jasa 
        manajemen terhadap subyek pajak luar negeri Refind Asia Inc dan Incisive Holding Limited 
        yang keduanya berdomisili di British Virgin Island.
    b.  Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
        -   Apakah British Virgin Island termasuk sebagai negara treaty partner Indonesia. 
            Apabila a, sejak tahun berapa dan berapa % tariff pengenaan PPh Pasal 26 atas jasa
            manajemen yang harus dipungut oleh WP terperiksa.
        -   Apakah British Virgin Island termasuk dalam Kesatuan Negara United Kingdom.

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000  antara lain mengatur sebagai berikut : 
        (1) Pasal 26 ayat (1) huruf d Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam 
        bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak 
        dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar 
        negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, 
        dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang 
        membayarkan : imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
        (2) Pasal 32A Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain
        dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

3.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah persetujuan antara dua negara di bidang 
    ekonomi. Berdasarkan informasi yang bersumber dari The World Factbook (www.cia.qov/cia/
    publication/factbook/) diketahui bahwa British Virgin Island (BVI) merupakan negara yang memiliki 
    pemeritahan dan bendera sendiri. BVI memiliki otonomi dalam bidang ekonomi, namun untuk 
    pertahanan dan politik luar negeri menjadi wewenang United Kingdom. Selain itu, berdasarkan
    informasi dari www.lowtax.net, BVI telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 
    dengan negara-negara : United Kingdom, Jepang dan Swiss. Hal tersebut mempertegas bahwa BVI 
    memiliki otonomi di bidang ekonomi termasuk membuat P3B dengan negara lain.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Sampai dengan saat ini Indonesia tidak memiliki P3B dengan British Virgin Island (BVI). Oleh
        karena itu, atas pembayaran jasa manajemen kepada perusahaan yang berkedudukan di BVI
        dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
    b.  British Virgin Island merupakan sebuah negara yang memiliki pemerintahan dan bendera 
        sendiri. BVI memiliki otonomi dalam bidang ekonomi termasuk membuat P3B dengan negara
        lain, namun bidang pertahanan dan politik luar negeri merupakan kewenangan United 
        Kingdom. Sampai dengan saat ini BVI telah memiliki P3B dengan United Kingdom, Jepang dan 
        Swiss.

Demikian disampaikan.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/321pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1