peraturan:sdp:320pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 320/PJ.51/1995 TENTANG PPN/PPn BM ATAS IMPOR BIBLE PAPER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang mewah. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan, dan barang tersebut dikirimkan kepada badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis Barang : Bible Paper Jumlah Barang : 6 macam (seperti terlampir) Proforma Invoice : No. Pro-XXX. Negara asal : United bible Sociaties, Tokyo-Jepang merupakan barang hadiah dari United Bible Sociaties kepada XYZ, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/320pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1