User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:320pj.3211992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 320/PJ.321/1992

                            TENTANG

                 PEMBEBASAN PPN TIMBAL BALIK BAGI PERWAKILAN ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1992 yang aslinya ditujukan 
kepada seluruh Kepala Perwakilan RI perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang pengenaan PPN atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar Eceran (PEB), maka sejak 
    tanggal 1 April 1992 atas pembelian barang-barang konsumsi sehari-hari dari department store, 
    super market dan lain-lain retailer yang berstatus PKP-PEB terutang PPN.

2.  Pemberian pembebasan atau restitusi PPN/PPn BM kepada perwakilan diplomatik/konsuler asing baru 
    dapat kami lakukan apabila telah kami peroleh konfirmasi dari Saudara bahwa Negara yang 
    bersangkutan memberikan perlakuan yang sama kepada perwakilan diplomatik/konsuler kita di 
    Negara tersebut, sesuai dengan asas timbal balik.

    Mengingat hal tersebut, di dalam surat rekomendasi yang Saudara berikan kiranya selalu perlu 
    dicantumkan suatu pernyataan dari Saudara bahwa Negara yang bersangkutan telah memberikan 
    pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik/konsuler kita di Negara tersebut.

3.  Kami harapkan hal ini diberitahukan kepada seluruh Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/320pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1