peraturan:sdp:320pj.3211992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 320/PJ.321/1992 TENTANG PEMBEBASAN PPN TIMBAL BALIK BAGI PERWAKILAN ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Nopember 1992 yang aslinya ditujukan kepada seluruh Kepala Perwakilan RI perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar Eceran (PEB), maka sejak tanggal 1 April 1992 atas pembelian barang-barang konsumsi sehari-hari dari department store, super market dan lain-lain retailer yang berstatus PKP-PEB terutang PPN. 2. Pemberian pembebasan atau restitusi PPN/PPn BM kepada perwakilan diplomatik/konsuler asing baru dapat kami lakukan apabila telah kami peroleh konfirmasi dari Saudara bahwa Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama kepada perwakilan diplomatik/konsuler kita di Negara tersebut, sesuai dengan asas timbal balik. Mengingat hal tersebut, di dalam surat rekomendasi yang Saudara berikan kiranya selalu perlu dicantumkan suatu pernyataan dari Saudara bahwa Negara yang bersangkutan telah memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik/konsuler kita di Negara tersebut. 3. Kami harapkan hal ini diberitahukan kepada seluruh Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/320pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1