User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:320pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 320/PJ.313/2005

                            TENTANG

                   PERLAKUAN PPh, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, 
          ATAS JASA KONSTRUKSI SUB-BIDANG REKLAMASI DAN PENGERUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.      PT ABC merupakan peruahaan PMA yang bergerak di bidang Reklamasi dan Pengerukan yang 
        merupakan sub-bidang dari Bidang Pekerjaan Sipil dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi pada 
        umumnya.
    b.      Terdapat perbedaan pendapat antara Saudara dengan Fiskus mengenai pemahaman terhadap 
        jasa reklamasi dan pengerukan yang Saudara lakukan. Saudara berpendapat bahwa jasa 
        reklamasi dan pengerukan yang termasuk dalam jasa kontruksi, sedangkan fiskus 
        berpendapat bahwa yang Saudara lakukan adalah usaha perdagangan sehingga dikenakan 
        tarif usaha perdagangan. 
    c.      Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut.

2.      Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 
    Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada 
    Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
    membayarkan.

3.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha 
    Jasa Konstruksi, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
        tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan PPh final apabila memenuhi kualifikasi 
        sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan lembaga yang berwenang, dan 
        mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    b.      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
        tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 
        Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah 
        badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi 
        sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
        pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka atau termijn. 
    c.      Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau 
        disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai 
        berikut :
        i.      2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia Jasa 
            pelaksanaan konstruksi;
        ii.     4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia Jasa 
            perencanaan konstruksi;
        iii.        4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia Jasa 
            pengawasan konstruksi. 

4.      Dalam romawi I angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tentang 
    Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, ditegaskan 
    bahwa; 

    Huruf a,
    Jenis usaha jasa konstruksi adalah terdiri atas usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan 
    konstruksi dan usaha pengawasan yang masing-masing dilaksanakan oleh perencanaan konstruksi,
    pelaksanaan konstruksi; 

    Huruf b,
    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau 
    pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal 
    dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau 
    bentuk fisik lain, termasuk perawatannya; 

5.      Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang 
    Pajak Penghasilan, dalam lampiran II angka 3 disebutkan bahwa perkiraan penghasilan neto jasa 
    pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliraharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/
    pemasangan mesin, listrik/telepon/air/has/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib 
    Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai 
    pengusaha konstruksi adalah 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 

6.      Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.      Jasa reklamasi dan pengerukan yang dilakukan oleh PT xxxxxxxxx sebagaimana diuraikan 
        dalam butir 1 di atas sepanjang mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, maka 
        termasuk dalam jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian, atas penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh oleh PT xxxxxxx atas jasa reklamasi dan pengerukan yang dilakukan 
        wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 13 1/3% atau 2% dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN. 
    b.      Namun apabila PT xxxxxxx memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat 
        yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan mempunyai nilai pengadaan sampai 
        dengan Rp. 1.000.000.000,00 (Satu  miliar rupiah), maka atas penghasilan yang diterima dari 
        jasa reklamasi dan pengerukan tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto 
        dan bersifat final. 

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal 
Direktur

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993


Tembusan :
1)          Direktur Jenderal Pajak;
2)          Direktur Pajak Penghasilan;
3)          Kepala Pajak DJP Jakarta Khusus;
4)          Kepala KPP PMA Enam.
peraturan/sdp/320pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1