peraturan:sdp:320pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 320/PJ.313/2005 TENTANG PERLAKUAN PPh, PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, ATAS JASA KONSTRUKSI SUB-BIDANG REKLAMASI DAN PENGERUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Oktober 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC merupakan peruahaan PMA yang bergerak di bidang Reklamasi dan Pengerukan yang merupakan sub-bidang dari Bidang Pekerjaan Sipil dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi pada umumnya. b. Terdapat perbedaan pendapat antara Saudara dengan Fiskus mengenai pemahaman terhadap jasa reklamasi dan pengerukan yang Saudara lakukan. Saudara berpendapat bahwa jasa reklamasi dan pengerukan yang termasuk dalam jasa kontruksi, sedangkan fiskus berpendapat bahwa yang Saudara lakukan adalah usaha perdagangan sehingga dikenakan tarif usaha perdagangan. c. Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain diatur sebagai berikut : a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan PPh final apabila memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan lembaga yang berwenang, dan mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). b. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka atau termijn. c. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut : i. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia Jasa pelaksanaan konstruksi; ii. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia Jasa perencanaan konstruksi; iii. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia Jasa pengawasan konstruksi. 4. Dalam romawi I angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa; Huruf a, Jenis usaha jasa konstruksi adalah terdiri atas usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi dan usaha pengawasan yang masing-masing dilaksanakan oleh perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi; Huruf b, Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk perawatannya; 5. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam lampiran II angka 3 disebutkan bahwa perkiraan penghasilan neto jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliraharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/telepon/air/has/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi adalah 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa reklamasi dan pengerukan yang dilakukan oleh PT xxxxxxxxx sebagaimana diuraikan dalam butir 1 di atas sepanjang mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, maka termasuk dalam jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh PT xxxxxxx atas jasa reklamasi dan pengerukan yang dilakukan wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 13 1/3% atau 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. b. Namun apabila PT xxxxxxx memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah), maka atas penghasilan yang diterima dari jasa reklamasi dan pengerukan tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dan bersifat final. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal Direktur ttd Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1) Direktur Jenderal Pajak; 2) Direktur Pajak Penghasilan; 3) Kepala Pajak DJP Jakarta Khusus; 4) Kepala KPP PMA Enam.
peraturan/sdp/320pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1