User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3204pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            25 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3204/PJ.51/1996

                            TENTANG

        PPN ATAS PENYERAHAN JASA PEMBUATAN PAKAIAN JADI OLEH HOME INDUSTRY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 4 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak adalah jasa yang 
    dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas 
    petunjuk dari pemesan.

2.  Sesuai Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, pengusaha yang melakukan usaha jasa dan melakukan 
    penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak, dalam pengertian ini tidak termasuk 
    Pengusaha Kecil yaitu Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena 
    Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Kecuali Pengusaha Kecil ini memilih untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sepanjang home industry yang melakukan penyerahan jasa 
    pembuatan pakaian jadi termasuk dalam pengertian Pengusaha Kecil, maka atas penyerahan jasa 
    tersebut tidak terutang PPN

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3204pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1