peraturan:sdp:3203pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3203/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara tanggal 27 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, adalah bukan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dalam hal perusahaan mengalihkan seluruh aktivanya berupa barang modal khususnya mesin-mesin yang telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka fasilitas PPN yang telah ditangguhkan pembayarannya tersebut tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang menerima pengalihan tanpa harus membayar PPN yang terutang. 3. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat 14 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka : a. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalihkan BKP tersebut, tidak harus bayar kembali. b. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh aktiva perusahaan. 4. Atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan, berlaku ketentuan tersebut di atas, dengan syarat administratif sebagai berikut : a. Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT. XYZ International dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan. b. PT. ABC yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. c. Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3203pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1