peraturan:sdp:31pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 31/PJ.53/2005 TENTANG PPN TERHADAP PENDAPAT NON-AIR PDAM ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Juli 2004 hal Tanggapan atas Surat Dir. PPN/PTLL Nomor XXX, dan Nomor XXX tanggal 16 Agustus 2004 hal Perlakuan PPN terhadap Pendapatan Non Air, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. PDAM ABC dalam menyalurkan air melakukan kegiatan sebagai berikut: - PDAM ABC hanya melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatas untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampai pada meteran air di halaman bangunan pelanggan); - PDAM ABC tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan pada bangunan di lokasi pelanggan, baik di rumah maupun pabrik; - PDAM ABC melakukan pemasangan pipa dan meteran semata-mata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasi pelanggan; - Pembebanan pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa dan upah pasang, dengan mendapat subsidi dari PDAM ABC, karena PDAM ABC belum mampu untuk memberikan pemasangan baru secara gratis/cuma-cuma; - Setelah pipa dan meter terpasang, kepemilikan dan pemeliharaannya adalah di bawah tanggung jawab PDAM ABC. b. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Medan I terhadap PDAM ABC, telah diterbitkan SKPKB dan STP PPN untuk tahun 2001 dan PDAM ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal ini dinilai oleh PDAM ABC sebagai diskriminatif karena di antara lebih dari 300 PDAM yang tergabung dalam PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) hanya PDAM ABC yang telah ditetapkan SKPKB dan diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). c. Sebagai anggota PERPAMSI, PDAM ABC telah meminta PERPAMSI Pusat agar masalah ini dapat ditinjau dan dapat diberikan persamaan perlakuan terhadap seluruh anggota PERPAMSI, dengan alasan: c.1. Berdasarkan data yang ada pada PERPAMSI Pusat, belum ada satupun Perusahaan Air Minum anggota PERPAMSI yang dikukuhkan sebagai PKP maupun diterbitkan SKPKB PPN, kecuali PDAM ABC; c.2. Berdasarkan beberapa kali pemeriksaan pajak sebelumnya, baik oleh KPP Medan Timur maupun KPP Medan Kota, kepada PDAM ABC belum pernah direkomendasikan agar dikukuhkan sebagai PKP; c.3. PDAM ABC tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP karena PDAM ABC beranggapan sebagai Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2001. d. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, PDAM ABC menyatakan tidak keberatan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun demikian, PDAM ABC berharap agar terhadap seluruh anggota PERPAMSI dapat diberikan perlakuan PPN yang sama. 2. Dalam surat terdahulu nomor XXX tanggal 25 April 2003 hal Penjelasan, Saudara menyampaikan bahwa kegiatan PDAM ABC yang menghasilkan pendapatan non-air antara lain sebagai berikut: - pemeriksaan laboratorium; - perbaikan/penggantian meter; - penggantian instalasi dalam pelanggan; - pipa persil; - sambungan baru air limbah; - pendapatan non-air limbah lainnya. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, antara lain mengatur: a. Pasal 1 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 3 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih. b. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan atau jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa: a. Sebagaimana surat kami terdahulu, PDAM ABC berkewajiban melaporkan usahanya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PDAM ABC melakukan kegiatan usahanya, untuk dikukuhkan sebagai PKP karena selain melakukan penyerahan air bersih PDAM ABC juga melakukan penyerahan lain berupa jasa dan barang yang atas penyerahannya terutang PPN. b. Sepanjang PDAM-PDAM anggota PERPAMSI yang lain di samping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan BKP dan atau JKP, dan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto atas penyerahan BKP dan atau JKP tersebut melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka PDAM yang bersangkutan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Kota; 4. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Medan.
peraturan/sdp/31pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1