User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:31pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        11 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 31/PJ.53/2005

                             TENTANG

                   PPN TERHADAP PENDAPAT NON-AIR PDAM ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Juli 2004 hal Tanggapan atas Surat Dir. PPN/PTLL 
Nomor XXX, dan Nomor XXX tanggal 16 Agustus 2004 hal Perlakuan PPN terhadap Pendapatan Non Air, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  PDAM ABC dalam menyalurkan air melakukan kegiatan sebagai berikut:
        -   PDAM ABC hanya melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatas untuk 
            menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampai pada meteran air di 
            halaman bangunan pelanggan);
        -   PDAM ABC tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan pada bangunan di lokasi 
            pelanggan, baik di rumah maupun pabrik;
        -   PDAM ABC melakukan pemasangan pipa dan meteran semata-mata hanya sebagai 
            alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasi pelanggan;
        -   Pembebanan pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air 
            bersih hanya bersifat penggantian harga pipa dan upah pasang, dengan mendapat 
            subsidi dari PDAM ABC, karena PDAM ABC belum mampu untuk memberikan 
            pemasangan baru secara gratis/cuma-cuma;
        -   Setelah pipa dan meter terpasang, kepemilikan dan pemeliharaannya adalah di 
            bawah tanggung jawab PDAM ABC.
    b.  Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
        Pajak Medan I terhadap PDAM ABC, telah diterbitkan SKPKB dan STP PPN untuk tahun 2001 
        dan PDAM ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak. Hal ini dinilai oleh PDAM ABC sebagai diskriminatif karena di antara lebih dari 300 
        PDAM yang tergabung dalam PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) 
        hanya PDAM ABC yang telah ditetapkan SKPKB dan diwajibkan untuk melaporkan usahanya 
        untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    c.  Sebagai anggota PERPAMSI, PDAM ABC telah meminta PERPAMSI Pusat agar masalah ini 
        dapat ditinjau dan dapat diberikan persamaan perlakuan terhadap seluruh anggota PERPAMSI, 
        dengan alasan:
        c.1.    Berdasarkan data yang ada pada PERPAMSI Pusat, belum ada satupun Perusahaan 
            Air Minum anggota PERPAMSI yang dikukuhkan sebagai PKP maupun diterbitkan 
            SKPKB PPN, kecuali PDAM ABC;
        c.2.    Berdasarkan beberapa kali pemeriksaan pajak sebelumnya, baik oleh KPP Medan 
            Timur maupun KPP Medan Kota, kepada PDAM ABC belum pernah   direkomendasikan 
            agar dikukuhkan sebagai PKP;
        c.3.    PDAM ABC tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP karena PDAM 
            ABC beranggapan sebagai Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan 
            penyerahan air bersih, yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur 
            dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2001.
    d.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, PDAM ABC menyatakan tidak keberatan untuk 
        dikukuhkan sebagai PKP. Namun demikian, PDAM ABC berharap agar terhadap seluruh 
        anggota PERPAMSI dapat diberikan perlakuan PPN yang sama.

2.  Dalam surat terdahulu nomor XXX tanggal 25 April 2003 hal Penjelasan, Saudara menyampaikan 
    bahwa kegiatan PDAM ABC yang menghasilkan pendapatan non-air antara lain sebagai berikut:
    -   pemeriksaan laboratorium;
    -   perbaikan/penggantian meter;
    -   penggantian instalasi dalam pelanggan;
    -   pipa persil;
    -   sambungan baru air limbah;
    -   pendapatan non-air limbah lainnya.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    571/KMK.03/2003, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus 
        juta rupiah).
    b.  Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 3 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak 
        berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik 
        Pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari 
        perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan 
        penyerahan air bersih.
    b.  Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan 
        penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan 
        penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan atau jasa yang terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dan butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
    a.  Sebagaimana surat kami terdahulu, PDAM ABC berkewajiban melaporkan usahanya kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PDAM ABC melakukan kegiatan usahanya, untuk 
        dikukuhkan sebagai PKP karena selain melakukan penyerahan air bersih PDAM ABC juga 
        melakukan penyerahan lain berupa jasa dan barang yang atas penyerahannya terutang PPN.
    b.  Sepanjang PDAM-PDAM anggota PERPAMSI yang lain di samping melakukan penyerahan air 
        bersih juga melakukan penyerahan BKP dan atau JKP, dan jumlah peredaran bruto dan atau 
        penerimaan bruto atas penyerahan BKP dan atau JKP tersebut melebihi batasan Pengusaha 
        Kecil, maka PDAM yang bersangkutan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        PKP dan atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Kota;
4.  Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Medan.
peraturan/sdp/31pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1