peraturan:sdp:31pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 31/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN TIDAK TERKENA PPn BM BAGI MINUMAN TRADISIONAL (JAMU) KIRANTI DAN LARUTAN PENYEJUK PANJANG JIWO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa : - Kiranti adalah ramuan tradisional dengan bahan-bahan kunyit, kencur, jahe dan asam jawa yang dapat mengatasi gangguan pada saat haid, dan Larutan Penyejuk Panjang Jiwo adalah ramuan tradisional dengan bahan-bahan Ling Yang Jiao, She Gao dan Galcereous Spar yang mempunyai khasiat menurunkan panas dan menyembuhkan panas dalam dan sebagainya. - Kiranti dan Larutan Penyejuk Panjang Jiwo telah didaftarkan di Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan sebagai jenis/golongan obat tradisional dengan nomor pendaftaran masing-masing DEPKES RI TR 922 659 461 dan DEPKES RI TR 943 671 571. Oleh karena itu Saudara mengajukan permohonan penegasan bahwa atas penyerahan Kiranti dan Larutan Penyejuk Panjang Jiwo tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 3. Sesuai dengan butir c Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995, PPn BM dengan tarip sebesar 10% dikenakan atas kelompok minimum yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas. 4. Berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan serta dokumen-dokumen dari Departemen Kesehatan yang Saudara lampirkan, maka Kiranti dan Larutan Penyejuk Panjang Jiwo adalah tergolong obat-obatan dalam bentuk minuman dan tidak termasuk kelompok atau jenis Barang Yang Tergolong Mewah, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/31pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1