User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:31pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       12 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 31/PJ.32/1996

                            TENTANG

        PERMOHONAN TIDAK TERKENA PPn BM BAGI MINUMAN TRADISIONAL (JAMU) KIRANTI 
                       DAN LARUTAN PENYEJUK PANJANG JIWO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 27 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa :

    -   Kiranti adalah ramuan tradisional dengan bahan-bahan kunyit, kencur, jahe dan asam jawa 
        yang dapat mengatasi gangguan pada saat haid, dan Larutan Penyejuk Panjang Jiwo adalah 
        ramuan tradisional dengan bahan-bahan Ling Yang Jiao, She Gao dan Galcereous Spar yang 
        mempunyai khasiat menurunkan panas dan menyembuhkan panas dalam dan sebagainya.

    -   Kiranti dan Larutan Penyejuk Panjang Jiwo telah didaftarkan di Direktorat Pengawasan Obat 
        dan Makanan sebagai jenis/golongan obat tradisional dengan nomor pendaftaran 
        masing-masing DEPKES RI TR 922 659 461 dan DEPKES RI TR 943 671 571.

    Oleh karena itu Saudara mengajukan permohonan penegasan bahwa atas penyerahan Kiranti dan 
    Larutan Penyejuk Panjang Jiwo tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Barang Kena Pajak 
    yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang 
    Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah (PPn BM).

3.  Sesuai dengan butir c Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995, PPn BM 
    dengan tarip sebesar 10% dikenakan atas kelompok minimum yang tidak mengandung alkohol, 
    mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, 
    yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas.

4.  Berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan serta dokumen-dokumen dari Departemen Kesehatan 
    yang Saudara lampirkan, maka Kiranti dan Larutan Penyejuk Panjang Jiwo adalah tergolong 
    obat-obatan dalam bentuk minuman dan tidak termasuk kelompok atau jenis Barang Yang Tergolong 
    Mewah, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/31pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1